Junjung Tinggi HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Berikan Penguatan di Satuan Kerja

MATARAM–Sesuai dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk meningkatkan layanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham NTB hadir ke satuan kerja guna berikan penguatan.

Perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Rupbasan Kelas II Sumbawa Besar, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dan Bapas Kelas II Sumbawa Besar hadir di aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar pada Selasa (6/2/2024), untuk mendapatkan pengarahan dari Kanwil Kemenkumham NTB.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan memerintahkan Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum Dan HAM Indra Firmansyah, Supardan selaku Kepala Subbidang Pemajuan HAM beserta staf Bidang HAM untuk melakukan Monitoring, Evaluasi, serta Koordinasi dengan para operator Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) pada 4 satker Kemenkumham NTB yang berada di Sumbawa Besar.

Baca Juga :  Sambut HBP ke-60, Kemenkumham NTB Gelar Donor Darah

“Operator P2HAM yang hadir untuk selalu meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM serta memastikan ketersediaan fasilitas guna memprioritaskan P2HAM bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui,” ungkap Pungka.

Dalam kesempatan lain, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM adalah kewajiban pemerintah untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perintah Menkumham Yasonna H Laoly melalui Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Tak hanya terkait pemenuhan data dukung dalam melaksanakan P2HAM, Kanwil Kemenkumham NTB juga memberikan penguatan terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), di mana survey IPK dan IKM adalah barometer pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga :  Wujudkan ASN Ber-AKHLAK, Kanwil Kemenkumham Gelar Siraman Rohani

Setelah pengarahan, giat dirangkaikan dengan mengikuti virtual meeting yang diadakan oleh Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM, dengan narasumber Sari Puspitawati selaku Analis Kebijakan Ahli Madya yang memberikan materi terkait sosialisasi Permenkumham No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasi Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Di mana Permenkumham Nomor 25 adalah salah satu upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang setara bagi masyarakat dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. (Huda)

Komentar Anda