Kemenkumham NTB Serahkan Sertifikat Hak Cipta

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Iganitius M.T. Silalahi menyerahkan sertifikat HKI, Senin (4/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Geografis (IG), Senin (4/3).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Iganitius M.T. Silalahi menyerahkan sertifikat HKI berupa Sertifikat Merek Phoenix Food kepada PT. Phoenix Food, Sertifikat Merek D’Lael kepada Ibu Baiq Ida Laela, Sertifikat Desain Industri Mesin Pencacah Kayu kepada Bapak Irwan Arditiajaya, dan Sertifikat Hak Cipta seni rupa keris kepada Bapak Junaidi Masriawan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Komitmen Digitalisasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi Menuju Reformasi Birokrasi

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan Nilai yang ada pada kekayaan intelektual komunal tidak hanya nilai yang berbasis budaya dan moral tetapi juga nilai ekonomi yang ada pada kekayaan intelektual komunal tersebut.

“Nusa Tenggara Barat juga memiliki keragaman budaya yang masih terus dilestarikan/ dipertahankan secara turun temurun dan telah menjadi identitas kelompoknya yang melahirkan berbagai Kekayaan komunal dan indikasi geografis yang dalam perkembangannya patut diberikan perlindungan hukum agar tidak diklaim sembarangan serta dapat dikespolitasi nilai ekonomi yang melekat didalamnya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Jadi Benchmark Penyelenggaraan Event Internasional

Hal tersebut tentunya senada dengan mandat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. (Ryan)

Komentar Anda