Kemampuan Mataram Rekrut Honorer Outsourching Terbatas

HONORER: Kemampuan daerah untuk mengangkat tenaga honorer dengan sistem outsourching sangat terbatas. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mulai November tahun depan, pegawai honorer daerah akan dirubah menjadi tenaga alih daya atau outsourching, sesuai kebijakan pemerintah pusat. Tak ayal kebijakan ini akan berimbas pada pemangkasan jumlah tenaga honorer.

Sementara untuk tenaga alih daya atau honorer outsourching yang bisa diberdayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, jumlah juga sangat terbatas. Bahkan jumlahnya sangat jauh jomplang dibandingkan jumlah tenaga honorer yang dimiliki saat ini.

“Iya tentu jumlah tenaga outsourching yang bisa kita angkat sangat terbatas. Karena ini menyangkut soal kemampuan keuangan daerah,” ujar Sekda Kota Mataram, Dr H Effendi Eko Saswito di Mataram, kemarin.

Kemampuan keuangan daerah untuk menggaji honorer outsourching tentunya sangat terbatas. Karena sesuai ketentuan, gaji honorer outsourching nantinya sesuai besaran Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK). Sebagai informasi, UMK Kota Mataram tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.416.000. Jika ini diterapkan, gaji honorer Kota Mataram bisa meningkat satu kali lipat. Karena gaji honorer saat ini sebesar Rp 1,3 juta. “Ini yang nantinya akan memberatkan kita,” katanya.

Dengan fakta tersebut, sangat tidak memungkinkan untuk merekrut honorer Kota Mataram saat ini jumlahnya sekitar 3 ribu orang. Pemerintah daerah juga belum mendapat penjelasan tentang jenis tenaga yang diperbolehkan untuk direkrut. “Bagaimana juga dengan tenaga lain yang tidak terakomodir di outsourching itu. Apa kira-kira sikap kita tentang itu,” bebernya.

Baca Juga :  OPD di Kota Mataram Terancam Tidak Terima TPP

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan menghapus tenaga honorer tahun 2023 mendatang. Penghapusan ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.S.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Surat tersebut menyebutkan tenaga honorer secara resmi bakal dihapus per 28 November 2023 mendatang. Karena itu, instansi pemerintah diminta untuk segera melakukan penataan pegawai non ASN. “Pemerintah Kota Mataram belum memutuskan kebijakan apa. Karena kita butuh petunjuk teknis tentang pelaksanaan surat edaran ini,” terangnya.

Pemkot Mataram kata Eko tengah menyiapkan pemberkasan jumlah tenaga honorer secara keseluruhan. Kemudian juga jenis tenaga honorer masih didata. “Dasar ini nanti akan kami konsultasikan ke Kemenpan RB. Kira-kira langkah apa yang harus kami lakukan tentang ini,” jelasnya.

Sekda mengatakan, pemerintah daerah tentunya masih sangat membutuhkan tenaga honorer. Namun di satu sisi, pemerintah daerah tidak bisa melanggar ketentuan dan aturan. “Tentang tenaga apa saja yang boleh direkrut belum ada kepastian. Kita coba konsultasikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mobil Dinas Dilarang Pakai Pertalite

Setelah jumlah tenaga honorer diketahui. Pemerintah daerah harus berhitung dengan kemampuan anggaran. Karena honorer outshourching akan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Selain untuk menggaji honorer outshorching, Pemerintah daerah juga harus menyiapkan anggaran untuk perusahaan penyedia jasa outsourching (vendor).

“Kalau kita mengacu dengan anggaran kita sekarang. Bisa jadi tidak semua honorer saat ini bisa kita rekrut untuk honorer outsourching. Itu impikasinya di sana. Makanya nanti akan sangat bergantung dengan hasil konsultasi kami dengan Kemenpan. Dampaknya ini akan sangat besar. Dari sisi upah saja ini sangat beda outsourching dengan sekarang,” jelas Sekda.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daua Manusia Kota Mataram, Hj Baiq Asnayati, mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan tentang jumlah tenaga honorer Kota Mataram. “Semoga Agustus ini sudah selesai,” katanya. (gal)

Komentar Anda