Kejati Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka RSUD KLU

DIPERIKSA: Tersangka MR (tengah) didampingi penasihat hukumnya usai keluar dari ruang. (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melanjutkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (24/11).

Tersangka yang diperiksa kali ini adalah MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia). Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya. MR datang dengan didampingi penasihat hukumnya, Iskandar. “Ya, klien kami hadir dalam rangka pemeriksaan,” ujar Iskandar.

Pemeriksaan selesai sekitar pukul 11.23 WITA. Pemeriksaan kali ini lebih cepat selesainya karena hanya dimintai keterangan tambahan dari yang sebelumnya. Terkait materi pemeriksaan kali ini, Iskandar enggan membeberkannya secara detail. “Sama seperti kemarin,” ucapnya.

Baca Juga :  KASTA Minta Kejati Tegas dalam Kasus RSUD

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan juga membenarkan pemeriksaan tersangka MR. “Benar, ini merupakan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Untuk tersangka MR kemungkinan keterangan yang dibutuhkan penyidik sudah cukup. Tinggal kini tersangka yang lainnya. Salah satunya adalah DKF yang kini menjabat Wakil Bupati KLU. Terkait kepastian waktu pemeriksaannya, Dedi belum mengetahui pasti. Namun yang jelas sudah diagendakan. “Saya belum tahu jadwal pastinya,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Anggaran Pilkades di KLU Dipangkas Rp 600 Juta

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi IGD dan ICU RSUD KLU tahun 2019 itu, Kejati NTB menetapkan lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia),  LFH  selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas), dan DKF staf konsultan pengawas. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 742.757.112,79 (der).

Komentar Anda