KASTA Minta Kejati Tegas dalam Kasus RSUD

BERLANJUT: Proyek pembangunan RSUD KLU berlanjut kendatipun saat ini dalam masalah hukum. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – LSM Kajian Advokasi Sosial Transparansi Anggaran (KASTA) NTB mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan penahanan terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor yang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pelayanan kesehatan di RSUD KLU.

Penahanan diminta segera dilakukan agar para tersangka tidak bebas berkeliaran melaksanakan aktivitasnya sehari-hari, terlebih ada yang berada di pucuk birokrasi dengan begitu santainya seolah-olah tidak bersalah.

“Setelah para pejabat dan pihak ketiga ditetapkan sebagai tersangka atas pembangunan di RSUD itu, kami terus memantau perkembangannya hingga sekarang proses hukum yang dilakukan oleh Kejati NTB. Yang kami sayangkan para tersangka sampai sekarang belum ditahan, dan terlihat begitu bebas mereka melakukan roda pemerintahan seolah-olah tidak berkasus hukum,” tegas Ketua DPD KASTA KLU Romi Raharjo, Kamis (4/11).

Pihaknya terus bertanya-tanya apa sebab hingga saat ini para tersangka dalam kasus tersebut tidak kunjung ditahan. Pihaknya meminta kepada Kejati NTB untuk benar-benar serius menyelesaikan kasus ini dengan segera melakukan penahanan kepada semua tersangka. Mengingat sudah lama sejak penetapan tersangka, kenapa sampai sekarang belum ada penahanan. Hal ini perlu ada penjelasan dari pihak Kejati NTB. Jangan sampai karena kasus tersebut melibatkan elite daerah, kemudian perlakuannya diistimewakan.

Baca Juga :  Dishublutkan-Disbudpar Duet Tarik Retribusi Parkir

Ditegaskan, penahanan para tersangka, perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi para tersangka menghilangkan banyak barang bukti. Karena ada di antara tersangka tersebut adalah top leader birokrasi. “Jangan karena ini menyangkut kepentingan elite daerah kemudian dia diistimewakan,” geramnya.

Pihaknya lanjut Romi, merencanakan akan mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati NTB untuk meminta agar para tersangka segera ditahan.

Seperti diketahui pada kasus proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD ada lima tersangka, yaitu LFH  selaku Direktur CV Indomulya Consultant (konsultan pengawas), HZ selaku PPK dan MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia). Dalam kasus ini, negara telah dirugikan Rp 742.757.112,79. Kerugian negara itu muncul dari pengerjaan  proyek penambahan ruang IGD dan ICU  oleh PT Batara Guru Group asal Samarinda, Kalimantan Selatan. Di mana proyek  ini dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp 5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Pasar Gondang

Kejati NTB juga mengusut proyek pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU. Ada empat tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD  selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Dari empat tersangka, baru tiga orang yang diperiksa yaitu mantan Direktur RSUD KLU selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial SH, kemudian  EB  selaku pejabat pembuat komitmen  (PPK) dan salah seorang konsultan berinisial DD. Dalam kasus ini  kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1.757.522.230,33. (flo)

Komentar Anda