Kejaksaan Periksa Kades Lenek Lauk

Iwan Gustiawan (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dugaan penyimpangan dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Lenek Lauk, terus didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, kejaksaan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Kades Lenek Lauk untuk diperiksa.

Pemeriksaan Kades Lenek Lauk dilakukan Kejaksaan Rabu lalu (2/11). Pemeriksaan  itu hanya sebatas  diklarifikasi untuk mendalami dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan bersangkutan. Ini pertama kali dia diperiksa sejak kasus ini dilaporkan. “Sudah kita periksa hari Rabu,” jawab Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan, Jum,at (4/11).

Kasus ini mencuat, setelah dilaporkan warganya sendiri. Warga mempertanyakan ratusan juta dana desa yang tidak jelas dikemanakan sang Kades. Selain dilaporkan ke kejaksaan, masalah ini juga diadukan ke pihak Inspektorat.

Baca Juga :  Ribuan Pesepeda Semarakkan Gala Desa 2017

Menindaklanjuti laporan itu, Inspektorat pun langsung turun melakukan audit. Dari hasil audit ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan Kades. LHP Inspektorat itu, kemudian diserahkan ke bupati untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, Inspektorat juga memberikan tenggat waktu ke Kades untuk mengembalikan dana desa yang diselewengkan.

Lambanya penyerahan LHP, membuat warga Lenek Lauk menjadi gerah. Mereka pun saat itu berbondong-bondong mendatangi Inspektorat. Saat itu mereka mendesak Inspektorat untuk segera menyerahkan LHP ke Kejaksaan. Proses hukum di kejaksaan itu sendiri, sempat terhambat dengan alasan karena belum memiliki bukti kuat.

Baca Juga :  Pemekaran Desa Beleka Terkesan Dipaksakan

Sebab, sejumlah bukti yang dilaporkan warga dianggap masih belum cukup kuat untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan Kades tersebut. Setelah didesak, LPH itu akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. “Kasus Kades Lenek Lauk sedang kita dalami,” kata Iwan beberapa hari lalu.

Ia mengaku, LHP itu sendiri telah diterima pimpinan atau Kajari belum lama ini. Selanjutnya mereka pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Kades yang bersangkutan. Pemeriksaan itu hanya sebatas untuk klarifikasi. “Kita melakukan klarifikasi berdasarkan hasil LHP yang kita dapatkan,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda