Kejaksaan Musnahkan Sabu dan Kosmetik

MEMALUKAN : Mobil pikap milik vila “Pondok Rinjani Bu Sita” Sembalun yang tertangkap basah membuang sampah di pinggir jalan raya belum lama ini.

SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa sabu dan kosmestik ilegal.  Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar bertempat di halaman kantor Kejari Senin (26/10).

Pemusnahan barang bukti dari sejumlah  perkara dan pelaku yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.  Hadir dalam pemusnahan itu diantaranya kepolisian, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.”Rincian barang bukti yang kita musnahkan berupa sabu seberat 58,86 gram atau sebanyak 41 poket beserta alat hisapnya serta 136 item kosmetik ilegal merupakan barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sesuai isi petikan putusan Pengadilan Negeri Selong tahun 2020,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Lotim, Aries Fajar Julianto, kemarin.

Lebih lanjut disampaikan, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar supaya tidak  ada yang tersisa. Lebih khusus dia juga menyebut soal  pemusnahan kosmetik ilegal. Kosmestik yang disita dari peredarannya karena tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM. Pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini dibongkar Polda NTB di Sakra Barat. “Penjual kosmetik ini melanggar UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara . Hasil putusan Pengadilan Negeri, pelaku hanya dijatuhi hukuman tiga bulan dan denda Rp 2 juta atau subsider 3 bulan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Lapas Selong,” terangnya.(lie)

Komentar Anda