Kebijakan Boleh Mudik dari Gubernur NTB Tak Berlaku Lagi

Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebelumnya membuat kebijakan membolehkan mudik untuk internal provinsi NTB, seperti dari Lombok-Sumbawa atau sebaliknya.

Namun mengingat situasi covid-19 serta arahan pemerintah pusat, akhirnya kebijakan ini dicabut. Melalui Sekretariat Daerah (Setda) NTB dikeluarkan surat Nomor: 550/30/UM/2021 perihal Pembatasan Pergerakan Orang tanggal 4 Mei 2021. Surat ini ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-NTB.

Dalam surat itu diterangkan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 550/05/KUM/Tahun 2021 dan mencermati penyebaran covid-19 global dan nasional, serta sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan juga hasil rapat Bupati/Wali Kota se-NTB bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran Idufitri 1442 H.
  2. Bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dari Pelabuhan Kayangan-Poto Tano, maupun sebaliknya dapat diberikan waktu sampai dengan tanggal 8 Mei 2021 pukul 00.00 WITA.
  3. Larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021, pukul 00.00 WITA.
Baca Juga :  Viral Dua Janda Digerebek Bersama Dua Pria di Kos-Kosan Desa Keru Narmada
Baca Juga :  Banjir di Kediri Lombok Barat, Warga Sampai Mengungsi

Surat ini ditandatangani Sekda NTB Lalu Gita Ariadi atas nama Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Mataram. (RL)

Komentar Anda