Keberadaan Ritel Modern akan Dikaji Ulang

DITUTUP : Setelah ada protes, aktivitas pembangunan salah satu toko modern di lingkar selatan berhenti (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Dinas Perdagangan Kota Mataram akan mengkaji kembali keberadaan ritel modern yang jumlahnya makin banyak di Mataram. Selama pengkajian tersebut, Pemkot tidak akan menerbitkan izin pembukaan toko modern baru.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri kemarin. Ia mengatakan, usulan dari beberapa pihak agar dilakukan moratorium itu  disetujui oleh  pihak dinas. Dinas Perdagangan mendapat perintah dari wali kota untuk melakukan pengkajian ulang.” Pak Wali dan Pak Wakil yang meminta kami melakukan  kajian secara komprehensif,” ungkap Alwan.

Diantara yang dikaji adalah dampak yang ditimbulkan oleh adanya toko modern baik dampak ekonomi, sosial maupun budayanya.

[postingan number=3 tag=”ritel”]

Kajian yang akan dilakukan secara menyeluruh berkaitan juga dengan keberadaan pasar tradisional maupun pedagang-pedagang kecil yang ada di sekitar ritel modern. Kajian juga tidak hanya akan diberlakukan bagi perusahaan waralaba tertentu, tetapi juga perusahaan lain-lain.” Kita tidak terpaku sama Alfamart dan Indomaret saja, tetapi secara  menyeluruh,” tegasnya.

Baca Juga :  Ritel Modern Menjamur, Masyarakat Diminta Mengadu

Dalam melakukan kajian nanti, pihak yang dilibatkan tidak hanya dari internal Pemkot  Mataram saja, tetapi pihak luar juga seperti akademisi dan dari  konsultan independen. Artinya apapun hasil kajian akan disampaikan juga ke masyarakat. Yang jelas selama dilakukan kajian Pemkot Mataram tidak akan menerbitkan izin baru.” Kita akan stop dulu penerbitan izin, selama dilakukan kajian,” tegasnya.

Namun Alwan tidak bisa menyebut berapa lama kajian ini akan dilakukan. Karena pelaksanaan kajian bukan seperti survei atau kegiatan yang lainnya sehingga bisa ditentukan target waktunya. Karena  tujuan  dilakukan kajian ini untuk mendapatkan hasil apa dampak ekonomi, sosial dan lainnya dari keberadaan ritel modern ini.

Baca Juga :  Persaingan Timpang, Terancam Gulung Tikar

Sementara itu terkait protes warga, Dinas Perdagangan sudah memanggil pihak Indomaret dan meminta agar  berhenti melakukan aktvitas di tempat. “ Mereka sudah kita minta untuk menghentikan aktivitasnya,” tegas Alwan.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram I Gede Sudirtha mendukung langkah Dinas Perdagangan yang akan melakukan kajian dan menyetop sementara izin ritel.” Langkah dinas itu bagus untuk menghindari gejolak,” ungkapnya.

Politisi Gerindra ini menilai dalam hal perizinan Pemkot Mataram memang harus taat kepada aturan yang sudah dibuat, ketika ada pengusaha yang akan melakukan aktivitas usaha tetapi belum mengajukan izin, hal ini harus ditindak tegas oleh Pemkot Mataram.  Jangan sampai para pengusaha ini meremehkan Pemkot dengan melaksanakan aktivitas dan  mengurus izin belakangan.(ami)

Komentar Anda