Kasus Pencurian Handphone Istri di Restorative Justice Polres Sumbawa

RESTORATIVE JUSTICE: Kasus pencurian handphone milik istri oleh suami sendiri, diselesaikan kasusnya melalui pola restorative justive oleh Polres Sumbawa. (hms polda)

SUMBAWA BESAR–Sat Reskrim Polres Sumbawa akan membebaskan BP, suami yang ditahan karena mencuri di rumah sendiri dari proses hukum. Pasalnya tersangka kasus pencuri handphone istrinya sendiri ini, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).

Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos. dalam keterangan persnya, Selasa (23/2/21), membenarkan telah menyelesaikan kasus pencurian tersebut, dengan menerapkan system Restorative Justice, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi, ujarnya. “Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini,” imbuhnya

Penerapan Restorative Justice ini, sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri.

Diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah, dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus iru juga nilainya di bawah Rp 2 juta.

Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya, apalagi kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut mencabut Laporan Polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.

Seperti diberitakan, kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 17.00 wita, sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT Res Sbw. Saat itu korban NR melaporkan rumahnya dibobol maling, berawal ketika korban meninggalkan rumah untuk berjualan gorengan di Kelurahan Pekat.

Saat korban pulang sore harinya korban curiga karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah diluar rumah. Korbanpun mengecek ke dalam rumah.

Terungkap Handphone Samsung A20S warna biru miliknya yang di cash di kamar hilang. Kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta ini pun langsung dilaporkan ke Polres Sumbawa.

Penyelidikan pun dillakukan, setelah cukup lama, Tim Puma menemukan titik terang setelah menemukan handphone korban di counter HP. Yang mengejutkan handphone itu dijual oleh suaminya sendiri, dan Tim Puma pun meluncur ke rumah korban untuk meringkus suaminya. BP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepada Polisi, BP melakukan pencurian karena kesal dengan istrinya karena kerap berebut handphone dengan anaknya. Akhirnya muncullah ide mengambil handphone istrinya, seolah-olah handphone itu hilang akibat ulah pencuri yang masuk ke rumah mereka. Hasil dari penjualan handphone sebesar Rp 500 ribu diberikan BP kepada korban (istrinya). (hms/der)

Komentar Anda