Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji, Jaksa Belum Pikirkan Sidand In Absentia

Lalu Moh. Rosyidi (M GAZALIE/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), belum berpikir untuk menempuh skenario persidangan in absentia terhadap Taufik Ramdhani, tersangka korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.

Kejaksaan pun belum melimpahkan berkas Taufik Ramdhani untuk penuntutan di pengadilan, karena yakin bisa menemukan tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lotim. “Kita belum berpikir ke arah sana (in absentia). Berkasnya belum kita limpahkan ke pengadilan,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi, kemarin (8/9).

Sebagai informasi, sidang in absentia adalah pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa ataupun tergugat. Sidang bisa digelar dalam perkara perdata dan tata usaha negara maupun perkara pidana.

Sidang in absentia diatur pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya,” bunyi pasal dimaksud.

Selain memasukkan Taufik Ramdhani daftar DPO, Kejaksaan juga sudah mengantongi surat pencekalan dari imigrasi. Berbekal itu, tersangka tidak bisa ke luar negeri setelah surat pencekalan diterbitkan. “Surat pencekalannya sudah kita kantongi,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Lotim Berkembang Diharapkan Tetap Berlanjut

Di kasus ini, kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yaitu Taufik Ramdhani bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Nugroho dan rekanan yang sudah meninggal dunia. Berbeda dengan Taufik yang berstatus DPO, Nugroho saat ini masih menjalani sidag di PN Tipikor.

Diterangkan Rasyidi, tanpa kehadiran Taufik di persidangan, sidang terdakwa Nugroho bukan persoalan serius. Karena di dalam berkas semua keterangan sudah tercantum jelas.

Untuk diketahui, proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji ini merupakan proyek di masa Bupati Ali BD kala itu. Tahun 2015 awalnya sempat dianggaran untuk  pengerukan sekitar Rp 30 miliar. Tapi realisasinya terbatas karena berbagai kendala teknis. Tahun 2016, Pemkab Lombok Timur kembali ngotot untuk tetap melanjutkan proyek pengerukan ini. Bahkan anggaran yang dialokasikan lebih besar lagi dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 miliar lebih.

Proses tender proyek ini dimenangkan PT Guna Karya Nusantara asal Bandung. Dari puluhan miliar anggaran, pihak kontraktor diberikan panjar Rp 20 persen atau sekitar Rp 7,6 miliar dari nilai kontrak. Proyek ini ditargetkan rampung sampai akhir 2016.

Namun, dalam perjalanannya pihak kontraktor tak kunjung melaksanakan tugasnya. Berbagai fasilitas yang didatangkan seperti kapal, termasuk pipa penyedot dibiarkan terbengkalai di pelabuhan. Ketidakjelasan pengerukan ini terus berlarut sampai kontrak berakhir tahun 2016.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Jalin Kerjasama dengan UMY

Sesuai ketentuan, pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kurang lebih selama dua bulan tahun 2017. Tetapi perpanjangan waktu itu juga tak membuat kontraktor berbuat hingga kemudian batas waktu berakhir. Atas dasar itulah kontrak kerja sama pun diputuskan.

Kegagalan proyek nyatanya masih menyisakan masalah besar. Meski gagal dikerjakan namun panjar Rp 7,6 miliar yang diambil kontraktor tak dikembalikan. Pemkab Lombok Timur sempat melakukan penagihan ke BNI Bandung selaku penjamin. Tapi pihak bank juga ogah mencairkannya dengan berbagai dalih.

Pemkab Lombok Timur akhirnya  menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung. Gugatan itu ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara dan pihak bank. Di pengadilan tingkat pertama, gugatan Pemkab Lombok Timur ditolak. Selanjutnya Pemkab Lombok Timur kembali menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetapi juga ditolak.

Terakhir, Pemkab Lombok Timur melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung namun sampai sekarang pengembalian uang muka itu masih belum ada kepastian. (gal)

Komentar Anda