Kasus Kades Bagek Polak Dilimpahkan ke Kejaksaan

BANTAH : Penasihat Hukum yang dipakai Amir Amrain Putra, Irfan Suryadiata (tengah) mengklarifikasi sekaligus membantah adanya tindakan penganiayaan oleh sang Kades kemarin (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kades Bagek Polak Amir Amrain Putra terhadap salah seorang warganya bernama Hendri Febrian (25) sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (1/11).

Polsek Labuapi saat ini tengah menunggu kejelasan dari kejaksaan apakah berkas diterima atau sebaliknya. “ Berkas perkara, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kita kirim ke kejaksaan. Kita tunggu penelitian jaksa, mudah-mudahan harapan dari polisi dengan berkas perkara yang dikirim ini bisa diterima dan P21,” ungkap Kapolsek Labuapi Iptu Sugeng Aristo, Rabu (2/11).

Amir sendiri kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. . Insiden pelemparan ini berawal dari ungkapan “egois” yang diucapkan rekan korban bernama Roni saat berlangsung pertemuan membahas pelarangan musik kecimol. Kata tersebut diarahkan ke Kades. Sang Kades kemudian bertanya siapa yang mengatakan egois. Hendri menunjuk Roni untuk memberi tahu siapa yang mengatakan egois. Namun tidak disangka kata Hendri, Amir malah menunjuk dirinya dan terjadi saling sahut. Kades emosi dan melempari Hendri pakai gelas kaca. Hendri dilarikan ke Puskesmas Labuapi untuk mendapat perawatan dan visum. Setelah itu ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Labuapi ditemani keluarganya

Baca Juga :  Pelantikan 53 Kades Lotim Terpilih

Sementara itu, Amir didampingi pengacaranya, Irfan Suryadiata, kemarin, kembali membantah tindakannya yang dianggap penganiayaan. Kemarin ia mengundang wartawan dan menjelaskan kronologi kejadian ini. Pengacaranya, Irfan, menerangkan, saat kejadian Amir bertindak dalam kapasitasnya sebagai Kades. Dimana saat itu dilakukan pembahasan terkait pelarangan menggunakan kecimol saat nyongkolan. Selain memang sudah ada SK Kades terkait larangan pengunaan kecimol dalam nyongkolan di Bagek Polak, penggunakan kecimol dianggap memiliki mudarat lebih banyak daripada manfaatnya.

Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi kata Irpan, itu bukan merupakan tindak pidana penganiayaan, karena tindak pidana penganiayaan itu haruslah dilakukan dengan maksud untuk menyakiti seseorang atau harus ada niat untuk menyakiti seseorang atau korbannya. Dalam kejadian tersebut lanjut Irfan, Amir hendak memperingatkan pelapor (korban) yang berbicara dengan nada tidak sopan. Hanya saja, tindakan yang dilakukan dengan melemparkan gelas, mungkin dianggap melampaui batas. “Tetapi pelemparannya itu bukan pada orang yang menjadi pelapor ini, tetapi melemparkan gelas itu ke arah bawah, tanah. Dan kemudian kita tidak mengetahui apakah setelah itu ada percikannya yang mengenai daripada tangan orang yang melapor itu atau tidak. Tetapi yang jelas bahwa ada saksi yang kita miliki yang mengatakan bahwa sama sekali pelapor itu tidak kena, tidak dilempar oleh kepala desa. Oleh karena itu menurut kami dari tim penasihat hukum, karena yang dilakukan itu adalah tidak ditujukan kepada orangnya, maka ini tidak memenuhi ketentuan unsur pasal 351 itu,” tegas Irfan di ruang rapat Kades Bagek Polak.

Baca Juga :  Masyarakat Tanjung Luar Polisikan Kades

Irfan pun menegaskan akan mendatangkan ahli hukum pidana dari Universitas Mataram untuk mendukung pendapatnya dalam kasus ini.

Menanggapi bantahan pengacara ini, Kapolsek Sugeng mengatakan hal itu sah-sah saja. Polisi katanya, bekerja secara maksimal dan sesuai prosedur. “Kalau niat tidak niat, tergantung dia, kan gitu. Tapi akibat perbuatannya membuat luka robek orang. Itu di dalam aturan hukum dinamakan penganiayaan,” tegasnya.(zul)

Komentar Anda