Kasus Dugaan Pungli Prona Lajut Masih Mengendap di Polres Loteng

Jpeg

PRAYA-Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah, Hasan Basri mengatakan, kasus yang menjerat Kepala Desa  (Kades) Lanjut, Kecamatan Praya Tengah Loteng, masih mengendap di Polres Loteng,  setelah diperiksa kejaksaan.

Masih mengendapnya kasus Prona tahun 2014 lalu, tersangka kepala Desa Lajut Fahrurrozi, sebelumnya suda diserahkan ke Kejaksaan, hanya saja ada beberapa berkas yang masih belum lengkap sehingga terpaksa dikembalikan lagi ke Polres. “Kalau tidak salah, sebelum puasa lalu, kita sudah kembalikan berkas kasus Prona yang menjerat kades Lajut, dan sampai saat ini pihak Polres belum mengembalikannya,” katanya, Kamis (4/8) kemarin.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Pungli Bantuan Mesin

Belum dikembalikannya berkas tersebut, pihaknya berencana akan mengirimkan surat atau informasi ke Polres, agar beberapa kekurangan tersebut segera dipenuhi dan diantarkan kembali. Sebab, data yang sudah diberikan oleh Polres, terdapat sejumlah data yang tidak terlalu berat untuk bisa diperoleh, sehingga pihaknya menilai, penyempurnaan data tersebut tidak berat. “Hanya ada data sedikit yang belum dipenuhi, makanya kita akan segera kirimkan surat agar data pendukung tersebut segera dipenuhi dan dikembalikan guna mempercepat penanganan,” sebutnya.

Disebutkan, kasus yang menjerat kepala Desa Lajut ini sebenarnya, tidak masuk dalam Korupsi atau merugikan Negara, sebab kasus ini masuk dalam Pidana Khusus (Pidsus). Sebab yang menjadi titik permasalahan adalah, kades telah melakukan pungutan dana, yang dilarang oleh hukum.

Baca Juga :  Satgas Harus Serius Tangani Praktek Pungli

Seperti Prona, dimana Prona ini pemerintah pusat telah memberikan kepada masyarakat secara gratis, dan ketika kepala desa ini melakukan pungutan, maka akan lari kepada merugikan orang lain. “Kasus Prona ini bukan masuk dalam Korupsi, namun melanggar aturan dan telah membuat orang banyak resah dan rugi,” ujarnya. (cr-ap)

Komentar Anda