Satgas Harus Serius Tangani Praktek Pungli

DIKUKUHKAN : Bupati H. Fauzan Khalid mengukuhkan Satgas Saber Pungli Lobar di Aula Kantor Bupati Lobar, Kamis (29/12) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang lebih dikenal dengan Satgas Saber Pungli, Pemkab Lombok Barat kemarin membentuk dan mengukuhkan Satgas Saber Pungli. Pengukuhan dilakukan oleh Bupati H. Fauzan Khalid berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 921/337/Inspektorat/2016 di Aula Kantor Bupati Lobar, Kamis (29/12). Hadir pada acara pengukuhan ini Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli Pusat Sri Wahyuningsih.

Berikut susunan kepengurusannya, sebagai pengendali/ penanggungjawab yakni Bupati Lobar, Kepala Kejari Mataram Rodiansyah dan Kapolres Lobar AKBP I Wayan Jiartana. Kemudian sebagai Ketua Pelaksana Sekda H. M. Taufik dengan dua Wakil Ketua dan satu Sekretaris.

Pada Satgas Saber Pungli Lobar ini terdapat empat kelompok kerja (Pokja), masing-masing yakni Pokja Unit Intelijen, Pokja Unit Pencegahan, Pokja Unit Penindakan dan Pokja Unit Yustisi. Kasi Intel Kejari Mataram dan Kasat Intel Polres Lobar masuk di dalam Pokja Unit Intelejen sebagai anggota. Sementara Kasatreskrim Polres Lobar masuk sebagai anggota di dalam Pokja Unit Penindakan.

Sri sendiri yang ditemui usai pengukuhan mengatakan, Satgas ini akan bekerja maksimal dalam menekan terjadinya praktik Pungli di Lobar. Karena tidak bisa dipungkiri, Pungli bukannya semakin berkurang namun terus bertambah kata Sri. “Kemarin Satgas ini sudah mulai dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (Oknum ASN Lobar). Itu langkah yang sangat bagus,” tegasnya.

Dijelaskannya, pungutan yang tidak diatur di dalam ketentuan perundang-undangan itu merupakan praktik Pungli. Namun ada juga beberapa yang tidak diatur seperti pungutan komite di sekolah, tidak termasuk dalam pungli. Karena hal tersebut merupakan kesepakatan bersama antara sekolah dan komite dalam membiayai kebutuhan tambahan belajar-mengajar di sekolah.

Bupati H. Fauzan Khalid menambahkan, terhadap ASN yang terlibat Pungli akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN, berikut sanksi hukum atas tindakan Pungli yang dilakukan. “ Jadi nanti kita akan berikan sanksi sesuai PP 53, ada sedang, ringan dan berat. Kemudian juga (sanksi hukum) berkaitan dengan tindakannya,” tandasnya. (zul)