Kasus Dugaan Asusila di Sekotong Masih Berlanjut

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polda NTB tidak memberhentikan kasus dugaan asusila dengan terlapor oknum bakal calon legislatif (bacaleg) PDIP asal Sekotong atas nama Sahnan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, kasus dugaan asusila yang ditangani penyidik Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitĀ  Reskrimum) Polda NTB tersebut masih berlanjut. “Penyidikannya masih berlanjut,” kata Arman, Minggu (13/8).

Mengenai surat yang beredar dengan Nomor: B/87.a/VIII/Res.1.4/2023/Ditreskrimum, sangat disayangkan. Pasalnya, surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum bukan untuk konsumsi publik.

Surat yang beredar yang ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan dengan cap stempel basah Kapolda NTB tersebut, berkaitan dengan laporan hasil gelar perkara pada 7 Agustus 2023.

Dalam surat menyebutkan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menemukan fakta hukum atau alat bukti yang menempatkan terlapor sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut. “Kami sayangkan surat itu beredar luas, karena kasusnya masih berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium Kokain yang Ditemukan di Nelayan Lotim

Tidak hanya soal dugaan asusila yang masih berlanjut, melainkan juga dugaan pengeroyokan yang diterima terlapor masih berjalan di penyidik Reskrim Polres Lobar. Di mana, terlapor menjadi korban pengeroyokan dan nyaris tewas oleh warga karena dituduh telah melecehkan anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP itu.

Penanganan dugaan pengeroyokan ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan penyidik sudah merampungkan berkas berita acara pemeriksaan. “Tinggal gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya.

Arman menegaskan, penyidik dalam menangani setiap kasus tetap mengedepankan kehati-hatian dan profesional. Terhadap dua kasus yang ditangani, baik penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda maupun Reskrim Polres Lobar, mendapat sorotan dari tiga lembaga yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga lembaga itu pun Kamis (10/8) kemarin, mendatangi Polda NTB untuk melakukan supervisi. Dan itu pun dibenarkan Arman. “Iya, kasus ini dapat supervisi dari Kompolnas, LPSK dan Kementerian,” ucapnya.

Baca Juga :  Dugaan Pemerkosaan Puluhan Mahasiswi Belum Terungkap

Sementara itu keluarga mempertanyakan penanganan laporan penganiayaan yang sudah disampaikan oleh keluarga korban. Saat ditemui di Gerung, Adnan kakak dari Sahnan menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan informasi dari penanganan laporan penganiayaan yang sudah dilaporkan pada 17 Juli 2023 atau sehari setelah tindakan penganiayaan terjadi. “Kami sebagai keluarga dan kakak yang sudah melaporkan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Sekotong Tengah, meminta kepada kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Barat, sampai saat ini belum ada satu pun yang menjadi tersangka atas kasus persekusi yang terjadi terhadap adik saya,” tegasnya.

Menurutnya, sudah hampir tiga pekan, laporan tindakan kekerasan dilaporkan, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang menjadi tersangka atas kejadian penganiayaan.

Pihaknya berharap kepada Polda NTB agar meminta kepada Polres Lombok Barat agar aktif memberikan informasi dan segera menangkap pelaku persekusi. “Ini sudah dua puluh hari, kami keluarga berharap Polda NTB meminta Polres Lombok Barat agar segera menangkap para pelaku penganiayaan,” pintanya. (sid/ami)

Komentar Anda