Kasus Caleg Bagi Sembako, Polisi Periksa 6 Orang

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram masih menyidik salah satu oknum caleg Kota Mataram, inisial NKP dari Perindo. Sejauh ini, sebanyak 6 orang saksi telah diperiksa. “6 saksi yang diperiksa, 2 orang saksi yang menerima sembako itu,” sebut Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (15/1).

Dari saksi yang telah diperiksa, mengakui mendapatkan beras dari kampanye yang dilakukan NKP. Polisi juga telah mengantongi sejumlah bukti lain seperti dokumen salah satunya daftar calon tetap (DCT) dari KPU Kota Mataram, ada juga screenshoot postingan di media sosial Facebook. “Tinggal kita dalami dari keterangan saksi ahli untuk kita tetapkan tersangka,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana pemilu ini berdasarkan laporan dari masyarakat inisial IGAP, warga Cakranegara, Kota Mataram ke Bawaslu Kota Mataram.  Terhadap laporan tersebut Bawaslu menilai ada dugaan tindak pidana pemilu.

Baca Juga :  Tim ASA Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di 519 TPS

Sentra Gakkumdu Kota Mataram (meliputi Bawaslu Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram dan Polresta Mataram) kemudian menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Satreskrim Polresta Mataram. “Jadi NKP dilaporkan pada Sabtu 13 Januari 2024 kemarin oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Mataram. Dan sudah naik penyidikan,” bebernya.

Di dalam laporan yang diterima, NKP disebut membagikan beras ke masyarakat sekitar. Beras yang dibagikan itu disertai dengan gambar terlapor (NKP) yang bertuliskan, jika memilih dirinya menjadi caleg, akan diberikan beras. “Saksi yang menerima beras itu, membenarkan hal itu,” katanya.

Bukan hanya itu, NKP juga kedapatan mengunggah foto atau dokumentasi kegiatan bagi-bagi sembako di medsos miliknya. Yaitu Facebook. “Jadi, berdasarkan aduan itu kronologi awal terlapor mem-posting tulisan gambar foto stiker caleg lengkap dengan foto sembako,” ungkap dia.

Baca Juga :  Rohmi Segera Bergabung ke Perindo

Dikatakan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari terhitung dari laporan itu masuk. Dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat itu sudah jelas perbuatan melawan hukum. Akan tetapi, saat ini masih perlu diperkuat dari pemeriksaan ahli sehingga belum menetapkan tersangka.

“Kami ada waktu 14 hari untuk memeriksa kembali saksi-saksi yang kita laksanakan bersama tim Gakkumdu. Saat ini belum ada penetapan tersangka, karena baru tiga hari kami terima,” katanya.

Terhadap kasus ini, nanti sangkaan pasalnya mengarah ke Pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (sid)

Komentar Anda