Kasasi Ditolak, Lalu Azril Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

Lalu Azril Sopandi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu.(dok)

MATARAM–  Kasasi terdakwa korupsi penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center (LCC) Lalu Azril Sopandi ditolak.

Putusan kasasi ini dibenarkan juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Abadi. “Ya, putusan kasasinya telah keluar. Kasasi terdakwa Lalu Azril ditolak,”ungkapnya, Rabu (11/8).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kini tidak ada harapan lagi bagi mantan direktur perusahaan daerah Lombok Barat PT Tripat ini mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari sebelumnya. Di pengadilan tingkat pertama, ia divonis  5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan. Selain itu ia juga  dibebankan membayar uang pengganti  kerugian negara sebesar Rp 891.126.837.

Jika kerugian negara tersebut tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Tak terima dengan putusan tersebut, Lalu Azril Sopandi saat itu langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Harapannya hukumannya bisa dikurangi. Namun bandingnya ditolak. Pasalnya majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga :  Curi Besi Kanal, Tukang Las Asal Lingsar Ini Ditangkap

Selesai di tingkat banding, harapan satu-satunya Lalu Azril Sopandi ada di tingkat kasasi. Namun kini hasilnya pun tidak berubah. “Jadi putusan sebelumnya tetap dipakai,”ungkap Abadi.

Sebelumnya perbuatan tindak pidana korupsi yang menjerat Azril  berawal  pada tahun 2010 saat pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya, termasuk kepada PT Patut Patuh Patju berupa uang sebesar Rp 1,7 miliar secara bertahap hingga tahun 2013 dan tanah seluas 8,4 hektar di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dana penyertaan modal dengan jumlah Rp 1,7 miliar dikelola olah untuk kegiatan agrobisnis, ATK dan travel, ofset dan printing, serta pengelolaan taman Narmada. Selain itu juga ada yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengelolan itu kemudian terjadi penyimpangan berupa penggunaan uang untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertangguungjawabkan, bahkan terdapat pula penggunaan uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi terdakwa Lalu Azril Sopandi dan juga untuk terdakwa Abdurrazak.  Selain itu juga terdapat pengeluaran uang secara manifulatif seolah-olah digunakan  untuk pengadaan barang , namun kenyataannya pengadaan barang dimaksud sebenarnya tidak ada (fiktif).

Baca Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap

Setelah dilakukan audit oleh BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 980.621.310,3

Sedangkan penyertaan modal berupa tanah seluas 8,4 hektar juga terjadi penyimpangan. Dimana penyimpangan tersebut bermula saat terdakwa Lalu Azril Sopandi  menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Isabel Tanihaha  selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Kerjasamanya dalam hal pembangunan pergantian gedung Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat dan Pembangunan Kantor BPP Kecamatan Narmada yang terdampak atas pembangunan gedung LCC.  Gedung tersebut dikerjakan oleh PT Eksa Mitratama Konsultan dengan nilai kontrak Rp 2, 45 Miliar. Begitu pembangunan tersebut selesai kemudian dilakukan audit oleh BPKP perwakilan NTB juga ditemukan kerugian negara Rp 544.426.836. (der)

Komentar Anda