Karyawan RSUD Tuntut Pembayaran Kapitasi

PRAYA-Persoalan pembayaran uang kapitasi kembali muncul di Lombok Tengah.

Jika sebelumnya muncul dari pegawai Dinas Kesehatan, kali ini muncul dari karyawan RSUD Praya. Mereka mengaku tak menerima pembayaran kapitasi (jasa pelayanan) selama setahun lebih. Baik jasa pelayanan pasien umum mauun BPJS.

Salah seorang karyawan RSUD Praya yang enggan disebutkan namanya mengaku, kalau dirinya dan teman-temannya tidak pernah menerima uang kapitasi selama setahun lebih. ‘’Kami tidak pernah terima sejak tiga bulan kepemimpinan dr Sayuti Hasby (mantan Dirut RSUD Praya) dan sembilan bulan masuk kepemimpinan dr Muzakkir Langkir,’’ celetuk Sabtu (20/8).

Dijelaskan, untuk karyawan PNS jasa pelayanan yang mereka terima untuk satu bulan berkisar antara Rp 2 hingga Rp 3 juta, tergantung jumlah pasien yang ditangani. Gaji tersebut merupakan gaji di luar gaji pokok. Jika dikalkulasikan dengan jumlah karyawan yang belum dibayarkan, baik PNS dan non PNS. Maka, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah. “Tapi kita hanya berani ngomong antar teman saja, kalau kita keritisi takutnya direktur bakal marah,” ujarnya.

Baca Juga :  Karyawan RSUD Belum Mampu Terapkan Ramah Senyum

Dirut RSUD Praya, dr Muzakkir Langkir yang dikonfirmasi menepis kalau uang kapitasi itu belum dibayarkan. Setiap bulan dan terkadang satukali tiga bulan, pembayaran jasa pelayanan itu dicairkan. “Tidak benar kalau kami tidak pernah memberikan pembayaran jasa pelayanan, kami punya buku pencairannya,” tukasnya.

Menurut Langkir, yang harus dipahami oleh masing-masing karyawan medis, pembayaran jasa pelayanan tersebut tidak mesti harus berbentuk uang tapi bisa saja berbentuk lain. Seperti pembelian obat dan membeli beberapa kebutuhan RSUD lainnya. “Jadi ada aturan yang membolehkan jasa pelayanan itu digunakan untuk membeli kebutuhan yang ada, selama itu sangat dibutuhkan,” terangnya.

Selain itu, aturan untuk jasa pelayanan yang menggunakan kartu BPJS ada perubahan terbaru. Sehingga hal ini membuat pihaknya kewalahan memberikan dana tersebut. Sebut saja, ketika ada pasien yang menggunakan kartu BPJS sebanyak 200 pasien. Ketika diserahkan ke BPJS dari 200 pasien itu tidak semuanya yang terima, terkadang yang diterima hanya 150. “Kalau sebelumnya, jika ada pasien sekitar 200 orang yang menggunakan kartu BPJS, maka semuanya akan terbayarkan. Namun sekarang pihak BPJS melakukan revisi dan bisa jadi dari 200 orang yang diterimahanya 150 orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadi Karyawan Teladan

Perubahan inilah yang belum dipahami dan belum diketahui oleh karyawan. “Mestinya mereka bertanya dulu, jangan main lapor, atau bisa cari lewat internet,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran jasa pelayanan itu bukan sebuah hal yang wajib mereka terima, khususnya bagi karyawan yang sudah PNS. Sebab, mereka sudah ada gaji pokok dan tunjangan. Sehingga dana yang berasal dari jasa pelayanan jangan terlalu diharapkan. ‘’Lebihnya lagi saat ini RSUD Praya sedang mengejar akriditasi A dan mengejar dari Rumah sakit Tipe C ke Tipe B,’’ tandasnya. (cr-ap)

Komentar Anda