Karyawan New Surya Ngadu ke Disnakertrans

MENGADU: Sejumlah karyawan THM New Surya saat mendatangi kantor Disosnakertrans Lombok Barta kemarin (HERY/RADAR LOMBOK )

GIRI MENANG– Sejumlah karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) Senggigi didampingi Serikat Buruh Indonesia Cabang Lombok Barat mendatangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Lombok Barat sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (21/9). Mereka mengadukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan diantaranya terkait kasus pemecatan seorang karyawan bernama Ramdhani, warga Dusun Melase Desa Batulayar Barat Kecamatan Batulayar, pemberian gaji yang tidak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan dugaan pemotongan gaji.” Kedatangan kami kesini untuk meminta dimediasi oleh dinas dengan manajemen New Surya,” ungkap Ramdhani, karyawan yang dipecat. Hadir bersamanya, Ketua DPC Serikat Buruh Indonesa Lombok Barat, Sahwan.

Sebagai gambaran, Ramdhani bekerja di New Surya selama 6 tahun dengan gaji Rp 800 ribu sebulan. Pihak New Surya beralasan pemecatan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2013. Ramdhani dianggap tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan. “ Padahal saya tetap masuk,” kata Ramdhani.

Ramdhani awalnya dipindah ke Surya Lounge (satu perusahaan dengan New Surya). Setelah dipindah ia masuk kerja sejak tanggal 11 September hingga 15 September. Namun saat mengisi absen elektronik, ia mengetahui namanya sudah diblokir. Ia tetap mengisi absen manual di bagian security. Ia memastikan dirinya di PHK per tanggal 1 September. “Saya tidak terima di PHK karena alasan tidak masuk berturut-turut selama lima hari. padahal saya tetap masuk. Bahkan saya sudah bekerja 6 tahun tidak pernah berbuat masalah,” ujarnya.

Ia melaporkan hal ini ke Serikat Buruh Indonesia dan memasukkan pengaduan ke Disosnakertrans Lombok Barat.

Tidak hanya itu, ia menyampaikan bahwa karyawan di New Surya tidak menerima gaji sesuai UMK. Pihak New Surya juga diduga melakukan pemotongan gaji dengan alasan denda absen bagi yang telat datang kerja antara Rp 30 ribu hingga Rp 183 ribu. Selain itu, karyawan yang mempertanyakan soal gaji diberikan surat peringatan (SP) dengan pemotongan gaji. Itu berlaku bagi seluruh karyawan sebanyak 50 orang.

Sampai sekitar pukul 13.00 Wita, pihak New Surya tidak kunjung datang. Akhirnya proses mediasi urung.

Kepala Disosnakertrans Lombok Barat HM. Syukran didampingi Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan I Made Sulendra menerangkan, pihaknya tengah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun pihak perusahaan tidak datang sehingga mediasi ditunda. Nanti akan ada pemanggilan kedua. Apabila pihak perusahaan tidak datang lagi, maka pihaknya akan memberikan ketegasan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami masih mediasi kedua belah supaya jelas, baru kami bisa memberikan tindakan akhirnya,” ungkapnya.(flo)

Komentar Anda