Kampanyekan Istri, Kades Langko Didakwa Tipilu

SIDANG: Kades Langko, Mawardi duduk di kursi persidangan PN Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kades Langko, Kecamatan Lingsar, Lobar Mawardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas tindak pidana pemilu (Tipilu). Sidang perdana Senin (29/1) itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut.
Mawardi terjerat kasus tipilu lantaran mengunggah foto istrinya, Namiratul Fajriah yang merupakan Caleg DPRD Lobar melalui grup WA.

Atas perbuatannya, Mawardi didakwa telah merugikan salah satu caleg lain dan menguntungkan istrinya. “Dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, perwakilan jaksa penuntut membacakan dakwaan, (29/1) kemarin.
Di dalam dakwaan jaksa, terdakwa mengunggah foto istrinya pada 5 Desember 2023 sekitar pukul 19.06 WITA. Mawardi mengunggah foto istrinya ke salah satu grup WA Diskusi Lintas Generasi’ yang beranggotakan 112 orang.

“Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa,” sebut jaksa menirukan narasi unggahan Mawardi.
Terdakwa kembali mengunggah foto istrinya yang menjadi caleg itu ke grup WA yang sama pada 6 Desember 2023 dengan narasi berbeda. “Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta,” ujar jaksa kembali menirukan narasi terdakwa.

Pada hari yang sama, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya di Facebook miliknya “Mawardi Mursyid”. Ungguhan urut disertai dengan tulisan ‘Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah Kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridhoi. Aamiin’.

Perbuatan terdakwa selaku Kades Langko disebut menguntungkan istrinya, Namiratul Fajriah selaku caleg. “Perbuatan terdakwa selaku Kades Langko yang telah memperkenalkan salah satu peserta pemilu, dengan menawarkan citra diri Namira Fajriah yang mengakibatkan menguntungkan Namiratul Fajriah atau merugikan Caleg DPRD Lobar Dapil 5 Narmada dan Lingsar lainnya,” bebernya.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan kurun waktu masa kampanye di mulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Perbuatan terdakwa Mawardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum junto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas jaksa penuntut. (sid)

Komentar Anda