Kafe Ilegal Marak di Jagaraga

SOSIALISASI: Pemdes Jagaraga bersama pemerintah kecamatan dan Satpol PP memberikan sosialisasi terkait pengurusan izin usaha kafe dan kos-kosan di Desa Jagaraga. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pemerintah Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan berjanji akan menertibkan keberadaan kafe kos-kosan ilegal di desa setempat. Rencana penertiban ini diambil oleh pihak Desa karena keberadaan kafe ilegal yang semakin marak.

Kepala Desa Jagaraga Muhammad Hasyim mengatakan, pihaknya sudah memanggil para pemilik kafe. Mereka diberikan sosialisasi yang dihadiri Kasat Pol PP Lombok Barat dan jajaran Forkopimcam Kuripan, Senin (4/12).”Awalnya kita berikan mereka sosialisasi dulu agar mengurus izin. Kemarin sudah kita sosialisasi,” katanya saat ditemui kemarin.

Hasyim mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar saling menghormati hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur oleh Perda 11 tentang pengawasan, kemudian perda nomor 9 tahun 2016 menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pengawasan pengamanan dan  kenyamanan yang merupakan hak seluruh masyarakat.”Intinya kami mengimbau  kepada masyarakat yang menjalankan usaha untuk mengurus izin. Kami tidak bermaksud menghalang-halangi, akan tetapi jika usaha yang dijalankan tersebut ilegal maka kami wajib mengawasi bahkan melindungi sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang mengganggu aktivitas usaha tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  PTSL Rentan Pungli, Kejaksaan Beri Atensi

Berdasarkan hasil pendataan, kafe ilegal di wilayah ini bertambah. Totalnya 18 kafe.”Jumlahnya terus bertambah. Yang kami khawatirkan adalah dampak buruknya,” ungkapnya.

Camat Kuripan Iskandar  mengungkapkan, keberadaan kafe-kafe yang menyediakan minuman beralkohol ini dilarang, terlebih lagi sudah peraturan Perda nomor 19 tahun 2016.
Begitu juga dengan adanya kos-kosan yang tak berizin. Iskandar mengajak Kades untuk mengambil sikap dengan mengirim surat teguran.”Jika sudah tiga kali teguran kemudian tidak digubris, maka selanjutnya diserahkan kepada Pol PP Lobar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Ada dari Pusat, Lobar Siapkan Gaji P3K

Jika tetap tidak diindahkan, maka akan diambil sikap tegas sesuai prosedur. Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yenny S. Ekawati memaparkan,  kaitan dengan penjualan miras dan jasa karaoke di Desa Jagaraga itu tidak dibenarkan sebab sesuai aturan desa Jagaraga tidak termasuk kawasan tata ruang wisata.”Penjualan miras dan karaoke di Desa Jagaraga itu tidak dibenarkan. Desa Jagaraga tidak termasuk kawasan tata ruang wisata,” katanya.

Berbeda dengan kawasan pariwisata seperti Senggigi dan Sekotong, itu dipersilahkan untuk membangun usaha tersebut dan diberikan izin bagi yang mengantongi izin resmi bahkan pengurusan izin pun diberikan gratis oleh daerah.(ami)

Komentar Anda