PTSL Rentan Pungli, Kejaksaan Beri Atensi

PENYULUHAN: Petugas saat tengah memberikan penyuluhan kepada masyarakat di 6 desa di Lombok Barat.(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Rentannya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari praktik pungli, mendapat atensi khusus Kejaksaan Negeri Mataram (Kejari Mataram).

“Oleh sebab itu bersama dengan Polres Lombok Barat, Badan Pertanahan dan Bapenda dilaksanakan penyuluhan di enam desa di Lombok Barat,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Hilman Azazi.

Enam desa tersebut di antaranya Batulayar, Sandik, Labuan Tereng, Sekotong Timur, Senggigi dan Taman Sari. Tim penyuluh memberikan edukasi kepada masyarakat terkait teknis pelaksanaan dan persyaratan PTSL yang harus dipenuhi. Selain itu terkait kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan atau SPPT sebagai kelengkapan administrasi.

Baca Juga :  Dokter Spesialis Sepi Peminat, Pemkab Kebingungan

Nah khusus dari Kejari kata Hilman, berkaitan dengan potensi permasalahan hukum yang akan timbul terkait dengan PTSL. Pasalnya di enam desa ini target objek tanah yang akan disertifikatkan melalui PTSL 7.200 bidang. “Kami memberikan imbauan agar para pihak terkait khususnya kepala desa dan perangkatnya untuk tidak melakukan pungutan pembiayaan ataupun menjadi broker sehubungan dengan PTSL yang tidak sesuai dengan ketentuan (pungli) baik pada saat proses pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  Dibangun dengan Biaya Mahal, Banyak TPS3R Mati

Tetapi yang jelas, pada PTSL ini ada beberapa hal yang memang harus dibiayai sendiri oleh pemohon seperti pal batas, meterai, biaya fotokopi dan bukti asal usul dari objek tanah tersebut. “Itu pemohon mengeluarkan biaya sendiri. Selain dari itu gratis,” tandasnya. (der)

Komentar Anda