Tak Ada dari Pusat, Lobar Siapkan Gaji P3K

SELEKSI: Peserta seleksi P3K saat mengikuti seleksi P3K di Kabupaten Lombok Barat yang digelar beberapa waktu lalu. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah pusat belum menyiapkan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat oleh Pemkab Lombok Barat tahun ini. Dimana gaji P3K ini akan mulai dibayarkan pada bulan April 2022 mendatang.

Tahun 2021 ini Lombok Barat mendapat jatah pengadaan P3K sekitar 1.752 formasi. Dimana gaji mereka menjadi tanggungjawab  pemerintah pusat. Tetapi karena belum ada anggaran, untuk sementara daerah diminta menyiapkan anggarannya.

Seperti yang dijelaskan Sekda Lombok Barat H. Baihaqi kemarin. Pemerintah pusat meminta daerah menyiapkan anggaran untuk gajiP3K. “ Iya untuk sementara kita siapkan saja dulu sambil menunggu kepastian dari pusat,” kata Sekda.

Penyiapan alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 ini tentunya sangat mempengaruhi postur anggaran daerah karena penambahan beban tidak dibarengi dengan penambahan DAU.”Ada penambahan DAU, tetapi sedikit,” katanya.

Baca Juga :  Karena Sepi, ASN Diajak Ramaikan Senggigi

Sementara nilai anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2022 sekitar Rp miliar untuk gaji selama 10 bulan para P3K. Sisanya nanti akan diajukan lagi di APBD perubahan.  Dari seluruh kuota jatah P3K yang terisi dari kuota 1.752, yang sudah dinyatakan lulus dan akan mengikuti seleksi lanjutan sekitar 600 orang. Diasumsikan  kebutuhan untuk gaji para pegawai ini sekitar Rp 21 miliar lebih. Meskipun begitu Sekda tetap optimis nanti akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.” Mereka P3K ini diangkat oleh negara, jadi nanti negara yang jamin, tapi sekarang kita siapkan dulu, sambil menunggu arahan dari pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Syahrudin, menjelaskan, gaji P3K ini harus disiapkan oleh daerah.” Mau tidak mau, suka tidak suka harus kita siapkan,” katanya.

Baca Juga :  LCC Narmada Jadi "Rumah Hantu", Miliaran PAD Menguap

Padahal  P3K ini diangkat oleh pusat. Pusat yang menetukan kuotanya, pusat juga yang menjadi panitia. Daerah hanya menerima hasil seleksi. Namun untuk gaji, saat ini diserahkan ke daerah. “ Mudahan nanti pemerintah pusat tetap komit menyediakan anggaran,” harapnya.

Karena jumlah yang harus disiapkan cukup besar. Dari kuota 1.752 ini harus semuanya terisi, tahap pertama pada tahun 2021 yang lolos tahap kedua sebanyak 600 orang. Nanti di tahun 2022 pendafataran atau seleksi akan dibuka kembali untuk mengisi yang kosong. Jumlahnya 1.100 lebih. Lalau dikalkulasikan dengan asumsi gaji mereka Rp 3 juta di kali 12 bulan, dikali dengan jumlah keseluruhan pegawai P3K , maka jumlahnya banyak sekali.”Mereka ini harus terbayar gajinya, karena ini hak dasar para pegawai P3K,” tutup Syahrudin.(ami)

Komentar Anda