Kades dan SKPD Dipesan Berhati-Hati Ambil Kebijakan

H Najmul Akhyar (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT)  di Desa Sambik Elen yang dilakukan Tim Saber Pungli Daerah Lombok Utara, mendapat sorotan dari Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar.

Atas peristiwa yang kembali menimpa jajaran pemerintah desa, Najmul berharap kepada seluruh perangkat desa termasuk juga SKPD di Lombok Utara untuk berhati-hati mengambil kebijakan. Jika mengambil kebijakan di luar ketentuan yang berlakukan akan bisa kena proses hukum. “Setiap peristiwa harus diambil hikmahnya. Dengan kasus pungli yang kembali menimpa perangkat desa yang disangkakan kepada staf desa Sambik Elen. Maka saya minta seluruh kepala desa agar meningkatkan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” imbuhnya seusia menggelar pertemuan dengan pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Utara, Selasa (21/3).

Baca Juga :  Mutasi Digantung, Program SKPD Terkatung

[postingan number=3 tag=”klu”]

Untuk memberikan pemahaman kembali kepada seluruh kades dan SKPD mengenai apa yang dimaksud pungli. Maka pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala desa, SKPD dengan menghadirkan Tim Saber Pungli untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pungli. “Besok (hari ini) saya undang semuanha. Kita bicara yang mana dimaksud pungli itu,” ungkapnya.

Melalui pertemuan tersebut diharapkan seluruh desa maupun SKPD tahu dan paham apa itu pungli dan masing-masing bisa lebih berhati-hati lagi. “Ini juga agar mereka punya indikator dalam menentukan kebijakan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris AKAD Lombok Utara Budiawan yang ditemui di kantor bupati mengungkapkan pihaknya akan berkomunikasi dengan seluruh kepala desa untuk melakukan beberapa perubahan Perdes. Khususnya yang terkait dengan pungutan pengurusan administrasi. Karena saat ini segala macam pungutan administrasi sudah tidak diperbolehkan lagi.

Baca Juga :  BPK Turun, SKPD Harus Pro Aktif

Untuk diketahui, OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Lombok Utara di Desa Sambik Elen terjadi Sabtu (18/3) lalu. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan 43 sertifikat yang diterbitkan tahun 2015 dan 136 sertifikat yang diterbitkan tahun 2016 dari rumah staf desa HA (inisial,Red).

Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1,8 juta dan dari hasil pengembangan mengamankan juga Rp 11.450.000. Dalam OTT ini, diduga ada pungli dengan cara meminta biaya Rp 600 ribu kepada masyarakat yang akan mengambil sertifikat yang sudah diterbitkan tersebut. (flo)

Komentar Anda