Kades Banjar Sari Akui Tilep Dana BLT

PENYELEWENGAN : Puluhah warga Desa Banjar Sari saat melakukan pertemuan di kantor desa untuk mempertanyakan BLT selama dua bulan diselewengkan oleh Kades, Selasa (5/1) (M.Gazali/Radar Lombok)

SELONG– Kisruh Bantuan Langsung  Tunai Desa (BLTD) bagi warga yang terkena dampak Covid-19 tahun 2020 di Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji terkuak.  Bantuan yang seharusnya untuk 182 KK di bulan November dan Desember 2020 ternyata diselewengkan oleh Kades.  Totalnya Rp 108 juta.

Hal ini terungkap setelah puluhan warga  menggeruduk kantor desa setempat,  Selasa (5/1). Mereka mempertanyakan uang yang seharusnya mereka terima.  Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh unsur BPD, Camat, Danramil, Polsek, termasuk Kades sendiri. Pertemuan berlangsung tegang.  Terlebih lagi setelah  Kades mengakui jika BLT itu telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.” Ini kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Kades.  Prilaku kades ini telah memberikan contoh yang tidak bagi ke masyarakat,” kesal Sulaiman, perwakilan warga.

Apapun alasannya kata dia, perbuatan Kades ini tetap tidak dibenarkan. Apalagi ini menyangkut hak warga. Berapa pun besaran bantuan itu harusnya diberikan ke warga yang berhak menerimanya. Karenanya ulah Kades ini dianggap mencoreng wibawa dan kepercayaan masyarakat.” Ini juga telah mencoreng citra pemerintah desa. Meski pun nantinya Kades akan mengganti bantuan itu, tapi sudah tidak lagi percaya sama Kades ini,” ungkapnya. 

Karenanya, protes warga ini tidak hanya berakhir sampai di situ saja. Mereka tidak ingin prilaku sama akan terulang kembali di waktu mendatang. Upaya lain yang akan ditempuh  warga adalah melayangkan mosi tidak percaya ke bupati dan DPRD. Mereka meminta Kades dipecat.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjar Sari, H. Syamil Hakim, menyampaikan kisruh  ini terjadi disebabkan karena jatah BLT selama dua bulan tak kunjung diberikan oleh Kades ke warga hingga berakhirnya tahun 2020. Padahal bantuan itu telah ditarik oleh Kades dari bendahara desa. Tapi bantuan itu malah digunakan untuk keperluan pribadi.” Tugas kita sebagai BPD yaitu melakukan pengawasan. Apabila terjadi hal seperti ini, maka menjadi tugas kita untuk memberikan teguran,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan besaran bantuan BLT yang tidak diberikan ke warga yaitu Rp. 600 ribu per orang untuk jatah selama dua bulan. Dimana setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu. Dari 182 jumlah warga yang terdata sebagai penerima, maka total bantuan yang diselewengkan oleh Kades yaitu sebesar Rp 108 juta lebih.” Tidak hanya bantuan BLT ,namun penyelewengan juga telah dilakukan Kades terhadap bantuan pembangunan  5 unit RTLH dengan nilai sampai Rp 75 juta. Dan itu juga telah diakui oleh Kades di depan masyarakat,” tegasnya.

Karenanya terhadap masalah ini pihaknya telah memberikan teguran keras ke Kades. Dalam pertemuan itu telah dibuat surat perjanjian terkait pengembalian bantuan baik itu BLT maupun RTLH.  Kades menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan bantuan itu sampai batas waktu 29 Januari mendatang. Jika sampai batas waktu yang telah diberikan bantuan tidak bisa dikembali, maka BPD akan menempuh upaya lebih lanjut  yaitu bersurat ke kecamatan untuk ditembuskan ke bupati meminta supaya Kades ini dinonaktifkan bahkan bila perlu diberhentikan dari jabatannya.

Kades Banjar Sari, Zuhri, mengakui BLT itu sudah habis ia pakai. Tapi ia tidak menyebutkan secara rinci penggunaan uang itu. Yang pasti, uang itu ia gunakan  urusan politik dan urusan pembangunan desa. “Uang itu memang tidak pernah saya pakai untuk urusan pribadi. Meski demikian ini tetap akan menjadi tanggung jawab saya,” ungkapnya.

Dia pun menyatakan siap untuk mengganti uang itu. Ia menyatakan bersedia diberhentikan jika tidak bisa mengembalikan uang itu.(lie)

Komentar Anda