Kabur ke Bali Bawa Uang Toko Rp 130 Juta, Pria Asal Lombok Tengah Ini Ditangkap

Pelaku saat diamankan di Polsek Sandubaya dalam kasus penggelapan. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Toko mainan terbesar di Mataram menjadi korban atas ulah karyawan atau sopir yang belum genap bekerja 1 bulan.

Sopir tersebut membawa kabur pembayaran dari salah satu mitra toko atau cabang yang berada di Lombok Timur dengan jumlah Rp 130 juta.

“Atas peristiwa tersebut manejer toko melaporkan karyawannya dengan dugaan penggelapan,” ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah dalam konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Rabu (13/9/2022).

Peristiwa ini terjadi dan dilaporkan pada awal 2021 lalu, dan sejak saat itu terduga yang bernama Doglas (samaran), pria 33 tahun asal Lombok Tengah, yang tinggal di Punia, Mataram itu diburu.

“Karena cukup lama tidak ketemu maka diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Dan tak butuh waktu lama setelah melakukan koordinasi dengan semua pihak, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 10 Agustus 2022 lalu di Bali.

Baca Juga :  Main Keroyok, Empat Pemuda Selagalas Dibui

“Jadi pelaku ini buron kurang lebih 1 tahun dan kini sudah berhasil diamankan saat pelaku berada di Bali,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membawa kabur titipan pembayaran dari cabang toko di Lombok Timur, akan tetapi tidak menyetor kepada bosnya atau kasir di toko tempatnya bekerja melainkan lansung dibawa pulang uang pembayaran yang dititip lewat pelaku.

“Saat itu pelaku bersama seorang karyawan lainnya mengantar barang ke cabang toko yang berada di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Nah usai menurunkan barang di Lombok Timur, pemilik toko (cabang) menitip uang pembayaran barang sebelumnya lewat sopir tersebut (pelaku),” jelasnya.

Baca Juga :  Curi HP Anak Kandung, Inaq Alimin Ditahan, Mengaku Tak Pernah Dikasih Uang

Keesokan harinya pelaku tidak lagi masuk bekerja, ia malah kabur ke Lombok Tengah beberapa bulan dan Lombok Timur beberapa bulan, dan ke tempat tinggalnya di Punia sebelum akhirnya kabur ke Bali.

Berdasarkan pengakuan, uang tersebut dipakai bayar utang Rp 75 juta, sedang sisanya digunakan untuk foya-foya main slot, minum minuman keras, nyabu dan lain-lain.

Berdasarkan data yang diterima, Doglas ini adalah resedivis atas kasus yang sama yaitu penggelapan. Pada waktu itu ia pernah menggelapkan 1  mobil hingga dilaporkan dan divonis 3 tahun penjara.

Atas penggelapan Rp 130 juta ini pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda