Curi HP Anak Kandung, Inaq Alimin Ditahan, Mengaku Tak Pernah Dikasih Uang

DITAHAN: Inaq Alimin (67) ditahan di Polsek Sandubaya lantaran mencuri HP anak kandungnya. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Alimin, seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

HP yang dicuri oleh perempuan 67 tahun ini bukanlah HP orang jauhnya, melainkan HP anak perempuannya sendiri, Suhaeni, 44 tahun. Berdasarkan pengakuan sang ibu, ia melakukan hal tersebut karena kesal dengan anaknya yang tidak pernah memberinya uang. “Anak saya tidak pernah kasih saya uang, cucu saya lima sama saya. Saya kesal dan sakit hati sama dia. Tidak pernah dikasih uang, makan dan dibantu sama dia,” ucap Alimin saat dimintai keterangan, Senin (25/4).

Diakuinya, sudah dua bulan dirinya tidak menjalin komunikasi dengan anaknya. Untuk tempat tinggalnya tidak satu atap, namun berdekatan. Sebelumnya, ia tidak pernah memiliki permasalahan apapun bersama anaknya itu. Hanya saja, dirinya kesal kepada anaknya yang tidak pernah memberikannya uang. Terlebih lagi ada cucu dari anaknya yang bersamanya, yang kadang waktu meminta uang jajan. “Anaknya ini juga tidak pernah dikasih uang jajan. Lima cucu saya tinggal sama saya,” katanya.

Baca Juga :  Kabur ke Bali Bawa Uang Toko Rp 130 Juta, Pria Asal Lombok Tengah Ini Ditangkap

Diceritakan saat dirinya mengambil HP anaknya, saat itu anaknya tengah tertidur pulas di dalam kamar, dengan posisi pintu utama tertutup tetapi tidak terkunci. Ia kemudian masuk dan mengambil HP anaknya yang terletak di ruang tamu. “HP nya di ruang tamu, tidak di dalam kamar,” imbuhnya.

HP anaknya tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 1,6 juta. Hasil penjualan HP diakuinya digunakan untuk membayar utang. “Udah lama HP-nya saya jual, udah empat bulanan. Uangnya untuk saya bayar utang,” tuturnya.

Sementara, Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 WITA. Yang melaporkan peristiwa tersebut yakni anaknya, Suhaeni sendiri.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada HP dijual, yang identik dengan barang bukti yang hilang. “Kami melakukan penyelidikan sampai ke Lombok Tengah (Loteng),” katanya.

Baca Juga :  Polisi Razia Pintu Masuk Kota Mataram Pasca Libur Lebaran

Dari penyelidikan tersebut, ditemukanlah identitas pelaku, yakni orang tuanya korban sendiri. Pelaku diamankan di rumahnya. Dari proses penyelidikan, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut. Caranya dengan masuk ke dalam rumah anaknya melewati pintu, yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 juta. “Selain pelaku, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa HP korban merek Oppo A54,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah Pasal 367 tentang pencurian dalam keluarga. Untuk saat ini, ada upaya dari pihak keluarga untuk melakukan restorative justice, karena pelaku dan korban memiliki darah yang sangat erat. “Dalam waktu dekat, berkasnya akan kami selesaikan dan ini akan diselesaikan secara restorative justice,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda