Jusuf Kalla Tidak Percaya Dahlan Korupsi

Dahlan Iskan

JAKARTA— Penahanan atas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur   ditanggapi beragam oleh publik dan para elite politik.

Sebagian mereka ada yang tidak percaya Dahlan berbuat korup seperti dituduhkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satunya Wakil Presiden, Jusuf Kalla alias JK. JK meyakini, Dahlan tidak punya niat untuk menyelewengkan uang negara.

"Saya tidak yakin Pak Dahlan punya niat seperti itu, tapi banyak hal di Indonesia memang selama ada masalah dihubung-hubungkan terus," kata JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat kemarin (28/10).

JK pun menyampaikan simpati kepada Dahlan yang diakuinya sebagai sahabat lama. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa perkenalan keduanya terjadi sebelum membangun media massa di Makassar. "Saya menyampaikan simpati yang mendalam atas kejadian yang dialami Ustad Dahlan, beliau kawan lama di Jawa Pos," katanya, dikutip JPNN.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Timur pada Kamis (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah tahanan Medaeng, Surabaya, setelah diminta keterangannya sebagai saksi sejak pagi.

Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). PT PWU adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di mana Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama. "Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,’’ kata Dahlan kepada media saat akan meninggalkan gedung Kejati.

’’Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka,’’ jelasnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara, bukan karena menerima sogokan, juga bukan karena menerima aliran dana. Tetapi, karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, tidak mau menjelaskan detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan tersangka. Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim sangat berlebihan. Selama ini Dahlan selalu kooperatif. Penetapan tersangka atas Dahlan juga tidak beralasan.

Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut. "Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter.

Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.

Jika dalam perjalanan restrukturisasi aset terjadi masalah, Pieter mengatakan, Dahlan tak bisa serta-merta dikaitkan. Apalagi, dia telah membentuk tim restrukturisasi serta memberikan kuasa kepada Wisnu Wardhana (WW). Saat itu WW menjabat kepala biro aset.

Baca Juga :  Gubernur Doakan Dahlan Iskan

Ketika membentuk tim dan menunjuk WW, Dahlan menerapkan pakta integritas. Ia melarang siapa pun melakukan tindakan korupsi. "Minta fee pun dilarang. Jangankan menerima sesuatu, sejak awal digaji di PT PWU saja tidak mau," imbuh Pieter.

Kalangan dewan mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan.Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjelaskan, ada yang janggal dalam penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Apalagi, hingga saat ini, Kejati Jatim belum mengantongi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penegak hukum ini tidak menangkap roh dari arti penegakan hukum," sesalnya.

Fahri menegaskan, penegakan hukum sebenarnya untuk menegakkan keadilan, dan keadilan itu adalah keadilan dalam pengertian sebenarnya. Jadi, tidak bisa penegakan hukum pilih orang, pilih lokasi, pilih waktu, pilih tempat sebab hal itu menurutnya akan ketahuan pada akhirnya.

"Seperti Pak Dahlan, pertama-tama saya terus terang tidak tahu dengan apa yang terjadi di Jawa Timur. Tapi, paling tidak ada beberapa hal yang harus dibikin lebih substantif melihatnya, pertama Pak Dahlan tidak perlu ditahan. Dia ini kan orang Indonesia asli, mengakar, punya banyak teman, mantan pejabat negara, pernah dari Dirut PLN, Menteri BUMN, kongkrit kontribusinya. Bahkan pernah membantu Pak Jokowi sebagai tim sukses, setelah tidak meneruskan di pencalonan di Partai Demokrat," katanya.

Dahlan Iskan, kata Fahri lagi, seharusnya tidak langsung ditahan. Sebab, dia bukanlah orang yang berbahaya ataupun melarikan diri. "Dan kasus ini kan kasus lama sampai Pak Dahlan itu sudah lupa dan lagian alat buktinya yang mana. Jadi nggak perlu lah pakai nahan-nahan gitu," tegasnya.

Yakin Dahlan tak akan kabur, Fahri siap pasang badan. Dia berani menjaminkan dirinya untuk pria yang diakuinya sebagai idola itu."Kalau perlu jaminan, saya karena mengerti Pak Dahlan,dari muda saya idolakan beliau sebagai wartawan senior, saya mau menjamin Pak Dahlan, karena dia nggak mungkin lari lah. Jadi ini cara berfikir hukum moderen, bahkan dalam konsep hukum moderen ngapain nahan-nahan orang, dia punya hidupnya sendiri, kecuali kalau orang sudah dihukum," tegasnya.

Pengacara yang selalu mendampingi Band Slank selaku penasehat hukum, M. Erick Antariksa, sontak kaget mendengar Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Aneh. Unsur terpenting korupsi itu adalah adanya kerugian keuangan negara. Nah sampai saat ini, BPK atau BPKP belum menyatakan secara resmi berapa nilai kerugian yang dialami keuangan negara dalam urusan ini,” kata Erick.

“Lagi pula, PT. PWU itu kan korporasi. Dalam korporasi, untung rugi tidak bisa dilihat secara sekilas saja. Kalau mau adil, kita musti lihat berapa total kekayaan PT. PWU ketika Dahlan Iskan masuk. Hanya sekitar Rp. 20 milyaran saja. Coba bandingkan dengan kekayaan PT. PWU yang hampir mencapai Rp. 250 milyar ketika Dahlan mengundurkan diri. Nah, justru berlipat ganda lebih dari 10 kali lipat kan? Jadi di mana kerugian negaranya?,” tambahnya.

Baca Juga :  “ Dahlanis” Gelar Do’a Bersama untuk Dahlan Iskan

Selain aneh, kata Erick, penetapan status tersangka korupsi kepada Dahlan Iskan, walaupun belum jelas berapa nilai kerugian negaranya itu, sangat menyalahi Surat Perintah tentang Larangan Kriminalisasi yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Khususnya butir 4, yang melarang penetapan tersangka tanpa nilai kerugian negara yang jelas. ''Masa belum jelas kerugiannya tapi sudah di TSK-kan, ditahan pula. Prematur. Terlalu tegesa-gesa,'' katanya.

“Ada juga satu poin lagi dari Surat Perintah Presiden tentang Larangan Kriminalisasi yang jelas-jelas dilanggar oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yaitu poin ke 5, yang isinya mengenai larangan untuk mengekspos dugaan korupsi ke media secara berlebihan sebelum proses penuntutan di Pengadilan. Lha, di urusan Dahlan Iskan ini, Kepala Kejati kan sudah heboh di media sejak awal-awal. Heboh ekspos di media sejak masa pemanggilan Dahlan sebagai saksi. Bahkan Kajati sempat aksi pamer terima telepon dari Jaksa Agung di hadapan awak media.'' Rasanya kurang elok seorang Kajati memamerkan pembicaraan dengan Jaksa Agung tentang penyidikan Dahlan Iskan di hadapan banyak awak media. Kegaduhan semacam itu kan sangat tidak sesuai dengan filosofi pemerintahan Jokowi yang sedikit bicara tapi kerja kerja kerja,” jelasnya.

Presiden Jokowi, ujar Erick, sudah pernah bertitah langsung di hadapan para Kapolda dan Kajati se-Indonesia, bahwa beliau tidak akan segan-segan memecat Kapolda atau Kajati yang melanggar Surat Perintah Presiden tentang Larangan Kriminalisasi tersebut. “Jadi, sekarang kita tunggu saja realisasi janji Pak Presiden yang berkata akan memecat penegak hukum yang masih nekat melakukan kriminalisasi,” pungkasnya.

Ditetapkanya Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh KEjati Jawa Timur dipertanyakan oleh simpatisan dan pendukung Dahlan di Surabaya.Komunitas Dahlanisme di Surabaya mengaku prihatin atas penetapan tersangka dan penahanan Dahlan. Ratusan Dahlanisme atau loyalis Dahlan turun ke jalan membagikan brosur ke pengguna jalan. Mereka mengajak setiap orang mengetik #saveDahlanIskan di semua sosial media. Koordinator aksi Dahlanisme Daniel Rorong mengaku prihatin dengan keputusan penahanan Dahlan oleh tim penyidik Kejati Jatim.

“Kami sangat prihatin dengan penahan Dahlan. Dia dalam kondisi sakit, mengapa harus ditahan. Kami minta penahanannya ditangguhkan atau tahanan kota,” sebut Danie.

Aksi turun kejalan ini merupakan kali pertama di Surabaya. Gerakan ini akan terus dilakukan dan meluas ke seluruh kota-kota di Indonesia.”Ini save Dahlan Iskan jilid dua dan akan menyebar ke semua kota dan daerah di Indonesia,” terang dia.

Komunitas Dahlanisme berencana akan melakukan aksi tiada henti, rencananya pada  Minggu (30/10). Mereka berencana menggelar aksi satu juta tanda tangan dukungan untuk Dahlan. “Kami akan menggelar tanda tangan dukungan ke Dahlan di Taman Bungkul Surabaya. Tegetnya bisa ada satu juta tanda tangan,” harap Rorong.

(sam/rmn/ald/amd)

Komentar Anda