Jumlah DPS Bertambah 62 Ribu

Syamsuddin (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sepuluh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di NTB, dipastikan sudah memplenokan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024.

Penyusunan DPS itu adalah hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran pemilu (Pantarlih) beberapa waktu lalu. Alhasil, tercatat dari jumlah DPS di 10 kabupaten dan kota di NTB, ada sebanyak 3.902.683 jiwa.

“Dengan jumlah sebanyak 3.902.683 jiwa pemilih, maka ada penambahan jumlah pemilih mencapai 62 ribu di DPS,” kata Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Data dan Logistik, Syamsuddin, Senin kemarin (10/4).

Walau begitu, dia memilih untuk tidak menyampaikan rincian data DPS per kabupaten dan kota. Alasannya, KPU Provinsi NTB belum melakukan pleno terhadap rekapitulasi DPS yang disampaikan 10 KPU kabupaten dan kota.

“Saya sampaikan jumlah saja. Nanti setelah pleno di KPU NTB, baru kita sampaikan rincian DPS per kabupaten dan kota,” ucap Syamsuddin.

Menurutnya, hasil yang tercatat di DPS itu adalah hasil kerja Pantarlih yang sudah bekerja keras. Dia berharap dalam masa perbaikan DCS itu minim dari koreksi dan masukan dari peserta Pemilu maupun masyarakat terhadap kinerja Pantarlih yang sudah bekerja selama satu bulan melakukan Coklit dengan mendatangi warga satu per satu ke rumahnya. “Semoga saja DPS minim dari koreksi,” harapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU NTB Divisi Hukum, Yan Marli memastikan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Pasalnya, sampai saat ini KPU terus bekerja melaksanakan setiap tahapan Pemilu sesuai dengan jadwal ada.

Hal itu sekaligus untuk menjawab keraguan masyarakat terkait wacana yang sempat ramai soal penundaan Pemilu 2024 yang mengemuka ke publik. “Sudah tidak ada keraguan lagi. Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal,” tegas mantan Ketua Bawaslu NTB tersebut.

Dengan tidak adanya perubahan jadwal Pemilu 2024. Maka dipastikan tahun 2024 akan menjadi tahun yang sangat sibuk bagi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, terutama bagi penyelenggara Pemilu.

Karena untuk tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sendiri akan beriringan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. “Belum usai tahapan Pemilu, lanjut masuk tahapan Pilkada,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda