Jalur Dua Kota Tanjung Sudah Disepakati

PELEBARAN: Pertokoan Tanjung sudah dibebaskan oleh Pemda KLU untuk pelebaran jalan nasional dua jalur.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Sepanjang 62 KM jalan nasional yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan diperlebar mencapai 15 meter. Pelebaran ini merupakan program pemerintah pusat melalui Balai Jalan Nasional.
Untuk program tersebut, Pemda KLU hanya dibebankan pada biaya pembebasan lahan. Terlebih karena pemda meminta dua jalur dari dari Tanjung-Tanak Song, Desa Jenggala sepanjang 1,8 KM, agar Tanjung benar-benar tampak sebagai ibu kota kabupaten.

“Mau tidak mau kita bantu dia pusat, ini untuk melakukan pembebasan lahan di tempat yang agak sempit. Yang sedianya jalan ini satu jalur kita minta menjadi dua jalur untuk mengurai kemacetan yang ada di tempat kita,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU Parihin kemarin (13/7).
“Kita lihat kalau ada kegiatan keagamaan atau kegiatan adat kalau satu jalur, alternatif lain kita tidak ada. Oleh sebab itu Pak Bupati memberikan solusi agar kita berkolaborasi dengan program pusat ini,” tambahnya.

Pemda lanjutnya, sudah melakukan upaya pembebasan sejak tahun lalu. Yang baru selesai dibebaskan yaitu dari Jembatan Sokong sampai dengan perempatan sebelum Bank NTB.
Yang belum dibebaskan untuk pelebaran jalur dua yaitu dari Bank NTB sampai belokan di Dusun Tanak Song, Desa Jenggala. “Sekarang ini kita akan coba dari Bank NTB sampai di depan Sektor Tanjung. Kira-kira Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar yang harus kita siapkan. Tidak semuanya karena kita tidak punya uang juga,” ungkapnya.
Adapun sisanya akan dianggarkan di APBD tahun 2023. Total dana yang dibutuhkan sekitar Rp 20 miliar. “Itu kita pakai dana alokasi umum nanti,” cetusnya.

Baca Juga :  KKB Diminta Penuhi Syarat Kelaiklautan

Lalu bagaimana dengan pembebasan lahan selain yang terdampak pada jalan dua jalur tersebut, yakni mulai dari Pemenang sampai Bayan? Terkait hal ini, Parihin mengaku akan meminta bantuan dari Balai Jalan Naisonal supaya sekaligus pembebasan lahan tersebut, karena kondisi keuangan daerah pada saat ini tidak mampu. Terlebih saat ini ada beberapa titik penyempitan jalan nasional yang mengenai lahan dan bangunan warga. Misalkan, di belokan tajam pertigaan Pemenang, pertokoan Tanjung, Tanak song Desa Jenggala, dan Lekok Desa Gangga. “Kita tidak mampu (menganggarkan),” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR KLU Kaharizal juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya fokus untuk pembebasan lahan yang terdampak pada pembangunan dua jalur ini. “Pembebasan lahan ini nantinya kami melibatkan tim appraisal guna menimbang dan menaksir harga lahan milik warga,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Nama Calon Sekda KLU Dikirim ke Gubernur

Khusus di jalan dua jalur itu lebarnya 24 meter. Secara teknis rinciannya meliputi 7 meter masing-masing jalur, median 2 meter, untuk ruas bahu kiri dan kanan masing-masing 2 meter, dan sisi setelah bahu lebar 2 meter untuk penataan. “Di sepanjang jalan itu ada 127 bidang di jalur 1,8 kilometer. Kalau di luar itu urusan balai untuk pelaksanaan,” ujarnya.
Dalam rangka pembebasan lahan ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan.
Kahar Rizal mengklaim bahwa respons masyarakat sejauh ini positif bahkan antusias demi terwujudnya wajah Kota Tanjung yang lebih baik. “Pada dasarnya masyarakat setuju dengan pembebasan lahan ini, ” jelasnya. (der)

Komentar Anda