Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji

KASASI : JPU saat menyerahkan memori kasasi ke MA melalui Pengadilan Tipikor PN Mataram kemarin. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung ( MA). Memori kasasi yang diajukan itu sebagai bagian dari upaya hukum terkait  keputusan Pengadilan Tipikor Mataram yang telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa  Nugroho selaku PPK proyek kolam labuh Pelabuhan Haji yang gagal dikerjakan di tahun 2016 lalu.

Memori kasasi  diserahkan melalui Pengadilan Tipikor  PN Mataram, Kamis (13/10). Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi. “ Kita telah menyerahkan memori kasasi untuk Nugroho selaku terdakwa proyek kolam labuh,” singkat  Rasyidi.

Baca Juga :  Wali Murid Minta Kasek Lama Dikembalikan

Diketahui,  dalam kasus JPU Kejari Lombok Timur menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dianggap telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Warga Kembang Kuning Tolak Pemakaian Dua Mata Air untuk Proyek SPAM

JPU dalam dakwaannya mengatakan, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau Rp7,6 miliar menyalahi prosedur. Karena dianggap tidak berhati-hati dalam proses pencairan uang muka yang menyebabkan kerugian negara. Dimana proses pencairan uang muka itu atas dasar jaminan PT BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).(lie)

Komentar Anda