SELONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung ( MA). Memori kasasi yang diajukan itu sebagai bagian dari upaya hukum terkait keputusan Pengadilan Tipikor Mataram yang telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Nugroho selaku PPK proyek kolam labuh Pelabuhan Haji yang gagal dikerjakan di tahun 2016 lalu.
Memori kasasi diserahkan melalui Pengadilan Tipikor PN Mataram, Kamis (13/10). Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi. “ Kita telah menyerahkan memori kasasi untuk Nugroho selaku terdakwa proyek kolam labuh,” singkat Rasyidi.
Diketahui, dalam kasus JPU Kejari Lombok Timur menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dianggap telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau Rp7,6 miliar menyalahi prosedur. Karena dianggap tidak berhati-hati dalam proses pencairan uang muka yang menyebabkan kerugian negara. Dimana proses pencairan uang muka itu atas dasar jaminan PT BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).(lie)