Jaksa Bidik Pengadaan APE PAUD Lombok Tengah

Pengadaan APE PAUD
DIPERIKSA: Dua perwakilan PAUD dari wilayah Kecamatan Jonggat saat meninggalkan Kejari Praya usai menjalani pemeriksaan, Kamis kemarin (22/3). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya membidik bantuan operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Lombok Tengah senilai Rp 26 miliar.

Anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat tahun 2017 ini diperuntukan untuk pembelian alat peraga edukasi (APE) tersebut diduga ada penyelewengan. Pantauan Radar Lombok, terlihat lima kepala PAUD di wilayah Kecamatan Jonggat mendatangi kantor kejaksaan, Kamis kemarin (22/3). Mereka datang untuk menjalani pemeriksaan secara maraton satu persatu di ruangan Kasi Intel Kejari Praya. Pemeriksaan sendiri dilakukan mulai sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita.

Para kepala PAUD usai diperiksa membenarkan terkait kedatanganya karena permasalahan dana PAUD tersebut. Hanya saja, mereka tidak bersedia menjelaskan apa saja yang ditanyakan kejaksaan kepada mereka. “Ya kita memberikan keterangan terkait permasalahan dana PAUD itu. Banyak pertanyaan yang kita diajukan tadi,” ungkap salah seorang wanita yang mengaku dari PAUD wilayah Jonggat saat ditemui Radar Lombok usai pemeriksaan (22/3).

Baca Juga :  Kerja Nyata PAUD Avesina Diapresiasi

Wanita yang enggan menyebutkan namanya itu juga tidak bersedia untuk menjelaskan penggunaan dana yang informasinya bahwa sebenarnya dana itu untuk kebutuhan masing-masing murid PAUD. Bahkan, mereka lebih memilih untuk menghindar saat ditanyakan terkait pembelian alat peraga untuk permainan anak-anak itu. “Kita hanya ditanya masalah itu saja. Karena saya di sini hanya pembina, ada juga teman saya yang sudah diperiksa tadi,” ujarnya sembari pergi meskipun hujan lebat membasahi.

Begitu juga dengan Kasi Intel Kejari Praya Feby Rudi, kendati membenarkan ada pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Namun pihaknya tidak bersedia memberikan keterangan yang panjang terkait permasalahan itu. “Kita hanya klarifikasi saja dulu,” katanya.

Feby tidak menapik jika penggunaan angaran tersebut ada indikasi melawan hukum. Karena ada indikasi bahwa pembelian alat peraga bermain itu mengarah kepada salah satu orang dan lokasinya bukan berada di toko terdekat di Lombok Tengah. Di satu sisi, diduga ada pihak yang berkepentingan dalam hal itu untuk mengarahkan untuk dijadikan proyek. Padahal dalam pihak juklak-juknis, dinas tidak diperbolehkan mengatur hal tersebut mengingat dana tersebut untuk para siswa. “Tapi kita masih mendalami hal itu, jadi kita tidak bisa menyimpulkan secepat itu apakah ada perlakuan melawan hukum atau tidak,” ulangnya.

Baca Juga :  Kompetensi Pamong Belajar PAUD di NTB Masih Rendah

Diakuinya, dana Rp 26 miliar tersebut diberikan kepada masing-masing PAUD di Lombok Tengah dengan bervariasi. Bantuan diberikan tergantung jumlah dari siswa di masing-masing PAUD yang sudah terdaftar dalam Dapodik. Di mana dana tersebut digunakan untuk membeli alat edukasi permainan dan kebutuhan siswa di masing-masing PAUD. “Kita masih mendalami,’’ singkat Feby. (met)

Komentar Anda