Jaksa Agung Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Aset Gili Trawangan

I Ketut Sumedana (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kasus korupsi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), seluas 65 hektare, yang tak kunjung memiliki kepastian hukum, menjadi atensi Jaksa Agung RI untuk diselesaikan.

“Setelah Jaksa Agung mendapatkan informasi soal kasus ini, maka Jaksa Agung berkomitmen untuk menyelesaikannya,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana di Mataram, Selasa (29/11).

Disampaikan, informasi soal perkara itu didapatkan Jaksa Agung, ketika melaksanakan kegiatan pengarahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dimana menurut informasi terkini yang didapatkan, penanganan kasus tersebut sudah berjalan di tahap penyidikan.

“Nanti, jika ada saksi yang tidak mau memenuhi panggilan penyidik, kami (Jaksa Agung, red) memerintahkan penyidik untuk segera melayangkan panggilan paksa,” tegas Sumedana.

Demikian jika penanganan kasus tersebut tidak memiliki perkembangan dalam waktu dekat, maka akan dilakukan supervisi. “Kami supervisi jika nanti penanganannya masih lama,” imbuhnya.

Kepala Kejati NTB Sungarpin dalam perkara ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022. Namun sejak penanganan masuk penyidikan, pemeriksaan saksi baru dilaksanakan pada 25 Oktober 2022.

Pemeriksaan saksi ini sebelumnya terungkap sesuai adanya surat panggilan saksi bernama Marwi, yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, meminta Marwi untuk hadir menghadap tim penyidik Ema Mulyawati, pada Selasa (25/10). Lokasi pemeriksaan Marwi sebagai saksi tertulis di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga :  Penonton MotoGP Terjebak Macet

Saksi Marwi, yang sebelumnya dimintai keterangan membenarkan bahwa telah menjalani pemeriksaan di Polsek Pemenang. Saksi juga membeberkan bukan hanya dirinya yang diperiksa penyidik, melainkan ada dua orang pengelola lahan lainnya, yang sama-sama menjadi pengelola juga dengan lahan berbeda-beda.

Di lahan milik Pemprov seluas 65 hektare tersebut, diakui dirinya mengelola lahan seluas tiga are. Dirinya menguasai lahan tersebut sejak masih kecil. Pemilik lahan itu tidak diketahui secara persis. Karena dahulu lahan itu sebelum dikelola seperti hutan, dan berinisiatif untuk dikelola.

Sedangkan dua orang pengelola lainnya yang ikut diperiksa penyidik tersebut, tidak diketahui secara persis berapa luas lahan yang mereka kelola.

Di atas lahan yang dikelola tersebut, terdiri bangunan toko dan tempat tinggal, dan itu masih dikelola sendiri, tidak pernah disewakan. Pendapatannya dari bangunan yang didirikan itu hanya hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ditanya mengenai alat hak kepemilikan? Diakuinya tidak memiliki alas hak yang jelas. Hanya saja memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Pembayaran pajak itu pun tidak disetorkan ke pihak desa, melainkan disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU.

Kapan terkahir dirinya menyetor pajak. Saksi mengaku tidak mengingatnya. Begitu juga dengan jumlah pajak yang disetorkan. Yang diketahui, pajak yang disetorkan tergantung dari luas lahan itu sendiri.

Baca Juga :  Balap F1 di Sirkuit Mandalika Diharapkan Tahun Depan

Diketahui, Kejati menelisik kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya dugaan sewa dan Pungli terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) yang awalnya dikerjasamakan dengan  PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Pungli tersebut dilakukan sejak 1998 pasca adanya kesepakatan kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI seluas 65 hektare.

Meski sudah dikerjasamakan, muncul pengusaha mendirikan beberapa bangunan di atas lahan tersebut. Tanpa persetujuan dari PT GTI selaku pengelola lahan.

Terindikasi para pengusaha itu bisa mendirikan bangunan di atas lahan tersebut, dengan menyetorkan sewa atau jual beli lahan ke oknum-oknum tertentu, yang mencoba mencari keuntungan dengan jual beli lahan.

Perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Sebab, hasil sewa atau Pungli tersebut tidak masuk kas daerah, tetapi masuk kantong pribadi.

Sekitar bulan November 2021 lalu, penyidik mulai melakukan penyelidikan. Seiring berjalannya waktu, kasus tersebut dinaikkan tahap ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, yang dimintai keterangan terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Terlihat masih enggan untuk memberikan keterangan, dengan alasan dirinya tidak memiliki wewenang. “Tanya ke Kajati (Sungarpin, red) saja, itu bukan wewenang saya,” sebutnya. (cr-sid).

Komentar Anda