Izin Pakai TPA Kebon Kongok Berakhir Desember

MATARAM – Masa pakai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok oleh Pemkot Mataram akan berakhir di akhir tahun ini. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Sekda baru H. Efendi Eko Saswito. “ ’Masalah TPA Kebon Kongok  menjadi PR Sekda definitif. Batas akhir pembuangan sampai Desember mendatang,” ungkap Kepala Dinas Kebersihan Kota Mataram Dedi Supriadi kepada Radar Lombok kemarin.

Masalah ini penting dan harus menjadi atensi. Sebagaimana diketahui, Kota Mataram membuang sampah di TPA Kebon Kongok di Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung Lombok Barat. Dari ketentuan yang ada, batas waktu pakai bagi Pemkot adalah Desember mendatang. Sementara di satu sisi, problem sampah Kota Mataram belum juga tuntas.

Baca Juga :  Lahan TPA Jugil Dieksekusi dengan Damai

Izin pemakaian TPA Kebon Kongok berakhir tahun ini. Surat permohonan lahan TPA dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah dilayangkan ke Pemkab Lombok Barat dan Kota Mataram. Surat tersebut berisikan permohonan penyediaan lahan TPA baru seluas minimal 10 hektar sebagai pengganti TPA Kebon Kongok. Daerah hanya diminta menyediakan lahan saja. Soal Detail Engineering Design (DED) pembangunan, seluruhnya akan difasilitasi Kementerian PUPR. Tak hanya itu, anggaran yang digunakan juga berasal dari APBN sehingga tidak akan membebani keuangan daerah.

Baca Juga :  TPA Kebon Kongok Masih Bisa Tampung Sampah

Selama ini Pemkot menganggarkan miliaran rupiah untuk penuntasan  jalan ke Kebon Kongok serta perluasan lahan. “ Kita hanya mengandalkan Kebon Kongok untuk pembuangan sampah. Tidak ada alternatif lain. Apalagi di Kota Mataram lahan sudah sempit,” pungkasnya.(dir)

Komentar Anda