Lahan TPA Jugil Dieksekusi dengan Damai

????????????????????????????????????

TANJUNG-Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya mengeksekusi lahan seluas 41.972 meter persegi (4,1971 hektar) di Dusun Jugil Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (15/6) berdasarkan surat penetapan PN Mataram Nomor : 156/Pdt.G/2012/PN.MTR. Lahan tersebut resmi menjadi milik Pemerintah KLU yang diikhtiarkan menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Eksekusi ini sendiri seperti dibacakan juru sita PN Mataram, Hasanudin, berdasarkan surat permohonan eksekusi tanggal 8 April 2016 yang diajukan Kabag Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi selaku kuasa dari Bupati KLU, yang pada pokoknya memohon pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 159/PDT/2013/PT.MTR, tanggal 27 Februari 2014 yang membatalkan Putusan PN Mataram Nomor : 156/Pdt.G/2012/PN.MTR, tanggal 12 September 2013, junto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1795 K/PDT/2014 Tanggal 28 Mei 2014.

Eksekusi yang yang melibatan aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja KLU ini berjalan damai dan lancar. Tidak terlihat perlawanan dari Sajudin dan kawan-kawan. Selain memang lokasi lahan yang dieksekusi juga jauh dari pemukiman warga, yaitu di perbukitan. Warga pun terlihat tidak ada yang menonton eksekusi. Eksekusi hanya dipenuhi aparat. Sehingga petugas pun dengan mudah membacakan surat penetapan eksekusi, penandatangan berita acara eksekusi, perobohan bangunan kayu yang ada di lokasi, pemasangan papan tanda kepemilikan Pemerintah KLU atas lahan tersebut, hingga pembuangan sampah sebanyak dua truk secara simbolis.

Baca Juga :  Pemprov Belum Setujui Hibah Lahan Kantor Bupati Loteng

Pihak PN Mataram sendiri menerangkan, bahwa tanah ini menjadi milik Pemerintah KLU. Terkecuali nanti ada putusan lain dari Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan penggugat.

Eka menerangkan, informasinya memang akan diajukan PK. Silakan saja kata Eka, itu merupakan hak dari Sajudin dkk. Pihaknya siap-siap saja kalau digugat kembali. “Informasinya memang akan diajukan PK. Silakan saja, itu hak mereka. Nanti kan ada pemberitahuan dari pengadilan. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan,” terangnya.

Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan (KKP) KLU, Dewa Purwa menerangkan, pihaknya memang belum bisa mempergunakan lahan di Jugil ini sebagai TPA. karena belum ada SK (Surat Keputusan) penggunaan sebagai TPA dari Pemerintah KLU melalui bidang aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) KLU. Selain memang belum ada jalan masuk menuju TPA Jugil ini. Jalan masuk yang ada saat ini melewati lahan (bukan jalan) milik orang lain. Sehingga jika nantinya TPA Jugil dioperasionalkan, maka diharuskan pembayaran lahan lagi sebagai jalan masuk. “Yang kita lewati tadi kan tanah orang, ya kita bayar dulu lahannya untuk membuat jalan masuk. Sekarang kita sedang pikirkan, apakah kita akan menggunakan jalan yang tadi (selatan) atau jalan melalui yang ini (utara), nanti kita lihat,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Hibahkan Lahan ke RSU Muhammadiyah

Namun yang jelas kata Purwa, terkait perencanaan operasional TPA Jugil sudah lama ada, termasuk konsep pengelolaannya kedepan. Hanya saja untuk jalan masuk belum ada dalam perencanaan yang sudah ada. Dengan belum dioperasionalkan TPA Jugil lanjutnya, maka TPA yang disewa seluas kurang lebih 1 hektar di Dusun Luk Meyang Desa Sambik Bangkol, tetap akan digunakan. Lahan tersebut disewa dengan nilai Rp 35 juta per tahunnya. (zul)

Komentar Anda