Izin Ekspor Newmont Habis

MATARAM—Izin Ekspor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah habis sejak tanggal 20 Mei 2016 lalu. Meskipun permohonan perpanjangan izin sudah dilayangkan sejak bulan April lalu, namun sampai detik ini Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara PTNNT, Rubi Purnomo saat dihubungi Radar Lombok mengaku pihaknya belum juga mendapatkan izin perpanjangan ekspor. Akibatnya, PTNNT tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat seperti biasanya. “Permohonan rekomendasi ekspor sudah diajukan sejak April ke ESDM dan sedang dalam proses,” ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa kemarin (24/5).

Izin ekspor belum diperpanjang karena beberapa syarat belum dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, salah satu satu syaratnya tentang smelter.

Perusahaan yang memiliki rencana pembangunan smelter di dalam negeri dengan bekerjasama dengan pihak lain, maka harus menyertakan salinan perjanjian kerjasama dalam permohonan rekomendasi ekspor. Newmont sendiri sejak lama rencananya akan bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik smelter. “Kami senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” katanya.

Baca Juga :  Ini Tanggapan TGB Terkait Dugaan Gratifikasi Divestasi Saham Newmont

Alasan PTNNT ogah membangun pabrik Smelter, karena dinilai tidak menguntungkan. Untuk bisa merealisasikan dan melaksanakan aturan tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar. Newmont menilai akan mengalami kerugian apabila Smelter dibangun.

Karena itu, Newmont lebih memilih untuk bekerjasama dengan PT Freeport. Namun ternyata sampai saat ini masih belum juga direalisasikan. Meskipun begitu, Rubi Purnomo bersama seluruh keluarga besar PTNNT sangat berharap izin ekspor bisa segera keluar. “Kami berharap rekomendasi dan izin ekspor dapat dikeluarkan untuk PTNNT,” ucapnya.

Untuk saat ini, PTNNT hanya bisa melakukan penambangan saja dan melakukan proses pabrik, namun untuk membawa keluar dan menjualnya tidak diperbolehkan. Hal ini tentunya sangat merugikan pihak Newmont yang memang sedang dirundung berbagai persoalan.

Baca Juga :  Saham Newmont Bakal Dilego

Selain soal izin ekspor, Newmont juga memang didera nilai saham yang terus saja menurun. Berbagai rencana dan target yang telah ditetapkan setiap tahunnya selalu gagal. Akibatnya, investasi di Newmont dinilai sudah tidak menguntungkan lagi.

PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang merupakan gabungan dari PT Multi Capital (MC) dan PT Daerah Maju Bersaing  (DMB) sudah tidak ingin lagi memiliki saham. Mereka telah sepakat untuk menjual saham yang dimiliki karena sama sekali tidak menguntungkan.

Terkait hal itu, Rubi Purnomo enggan memberikan tanggapan. Begitu juga dengan staf Humas Senior PTNNT, Baiq Idayani. Wanita yang biasanya akrab dengan media ini tidak mau memberikan tanggapan apapun soal nilai saham yang merosot. “Itu aja jawabannya (soal izin ekspor, red,” ucap Idayani. (zwr)

Komentar Anda