Investor Swedia Lengkapi Dokumen Pembangunan Villa Terapung di KSB

PERTEMUAN : Investor asal Swedia PT Gili Kalong saat melakukan konsultasi terkait investasi pembangunan villa terapung di Sumbawa Barat. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Investor asal Swedia PT Gili Kalong berencana melakukan investasi di Pulau Sumbawa. Perusahaan asal Swedia ini berencan membangun Dermaga Marina dan villa terapung.

Rencana ini disampikan langsung Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Ir Sasi Rustandi M.Si dalam rapat koordinasi perizinan pemanfaatan ruat laut yang bertempat di ruang rapat nila anjani Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

“PT Gili Kalong akan melakukan pembangunan di Gili Kalong berupa Dermaga Marina dan villa terapung,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB Sasi Rustandi di sela-sela rapat koordinasi perizinan pemanfaatan ruang laut, Rabu (23/11).

Dikatakannya, PT Gili Kalong akan melakukan pembangunan berupa dermaga marina dan villa terapung di Gili Kalong Kabupaten Sumbawa Barat. Dipilihnya Gili Kalong sebagai lokasi investasi untuk pembangunan vila, lantaran dinilai potensi yang ada pada daerah tersebut sangat banyak.

Adapun terkait perizinan yang ada di darat sudah diurus sejak tahun 2015. Sementara karena mereka berencana membangun di atas laut atau tambat labut, artinya bangunan yang akan dibuat di atas perairan, maka tentu diperlukan keterlibatan DKP NTB didalamnya.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat Mahal Sumbang Inflasi Tertinggi NTB

DKP NTB masih menunggu dokumen proposal master dan site plan PT GKL (PT Gili Kalong) ini. Izin darat (HBG) kemungkinan akan selesai secepatnya tinggal pengesahan saja setelah itu DKP baru akan mengurus izin selanjutnya termasuk izin pemanfaatan ruang laut.

Pihaknya mengapresiasi rencana investasi yang akan dilakukan oleh perusahaan asal Swedia tersebut, selama dalam proses pembangunan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih rencana untuk berinvestasi di Sumbawa Barat ini sudah sejak lama dihajatkan.

“Perizinan berusaha bagi PMA (Penanam Modal Asing) langsung diusulkan ke Pusat, karena kewenangannya ada di Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Kordinator Tata Ruang Laut DKP NTB, Hanapi menjelaskan bahwa mekanisme pengurusan izin pemanfaatan ruang laut harus diinput melalui sistem OSS dengan cara melampirkan dokumen pemohon, seperti rencana dan instalasi bangunan, gambaran umum sekitar lokasi dan ekosistem sekitar, serta persyaratan lainnya.

Baca Juga :  Program Desa Berdaya, PLN UIP Nusra Gelar Pelatihan Hortikultura untuk Warga Sekitar PLTP Ulumbu di Poco Leok

Hanapi mengatakan pemanfaatan yang dilakukan di dalam kawasan konservasi, wajib mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Perizinan Berusaha KBLI 91039 Aktivitas Kawasan Alam Lainnya.

Setiap orang yang melakukan usaha di dalam Kawasan Konservasi Daerah, baik yang bersifat menetap ataupun tidak menetap wajib memiliki izin berusaha KNLI 91039 Aktivitas Kawasan Alam Lainnya yang diterbitkan melalui OSS Berbasis Resiko, dengan persyaratan dan ketentuan mengacu pada Surat Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor B.799/DJPRL.5/PRL.430/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi. (cr-rat)

Komentar Anda