Harga Tiket Pesawat Mahal Sumbang Inflasi Tertinggi NTB

illustrasi

MATARAM – Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram (Unram) Dr Iwan Harsono mengatakan tingginya harga tiket pesawat di Pulau Lombok dan Kota Bima bisa menyumbang inflasi NTB sebesar 35 persen.

“Tarif angkutan udara bakal kembali menyumbang angka inflasi yang cukup tinggi di NTB, bisa di angka 35 persen pada bulan Mei –Juni 2022. Saat ini harga tiket kelas bisnis saja bisa mencapai Rp 6 juta,” ungkap Ekonom Unram Iwan Harsono, Kamis (30/6).

Iwan menjelaskan penetapan harga tiket pesawat saat ini, audah berdasarkan harga batas atas dan bawah. Pemerintah pusat sendiri telah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket, yakni sebesar 20 persen dari harga batas yang ditetapkan. Dengan demikian Pemerintah Daerah tidak bisa mengintervensi pihak maskapai penerbangan, karena ini sudah ranah personal maskapai dan termasuk mekanisne pasar.

Baca Juga :  Harga Naik, Rokok Ilegal Menjamur

Disisi lain, kenaikan harga tiket pesawat ini, dinilai sebagai bentuk euforia atas menggeliatnya sektor ekonomi dan pariwisata dalam daerah, ditandai dengan angka inflasi gabungan Kota Mataram dan Kota Bima pada bulan Mei 2022 mencapai 0,65 persen.

“Tidak bisa diintervensi soal harga tiket ini harus dikomunikasikan secara personal. Sisi positifnya, tanda ekonomi kita mulai jalan ada permintaan dan mekanisme pasar,” tambahnya.

Sementara itu, harga komoditas bahan pokok yang diklaim mahal belakangan ini, justru menunjukkan angka yang terkendali. Oleh sebab itu, Iwan menekankan kondisi inflasi NTB saat ini, disebabkan oleh faktor eksternal berupa tiket pesawat.

“Yang menyumbang inflasi terbanyak ini adalah kenaikan harga tiket pesawat hingga 35 persen. Sedangkan, komoditas minyak goreng justru menyumbang satu persen,” katanya.

Baca Juga :  Waspada, Penjualan Kosmetik Ilegal Semakin Marak

Melihat kondisi yang serba dilema ini, maka satu-satunya jalan yang dapat dilakukan pengguna transportasi udara adalah beralih ke transportasi lain. Misalnya penggunaan kapal laut sebagai moda transportasi untuk berpergian mereka.

“Jika punya waktu luang ingin menikmati perjalanan bisa pakai kapal atau jalur darat, tapi kalau yang tak punya waktu mau tidak mau pakai pesawat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Iwan mengatakan diperlukan koordinasi antara pemerintah dengan pihak maskapai penerbangan, berperan untuk meminta frekuensi penerbangan ditambah, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI.

“Jadi ada dua sisi, selain ada ambang batas harga dengan menaikkan 20 persen diperlukan juga SK Menhub untuk tambah frekuensi. Intinya duduk bersama antara pemerintah dengan penyedia jasa penerbangan,” katanya. (cr-rat)

Komentar Anda