Inspektorat Kota Mataram Endus Dugaan Jual Beli Aset di Pasar

PASAR: Kawasan pasar termasuk aset daerah yang tidak boleh diperjual belikan. Namun demikian masih saja ada masuk laporan tentang penyalahgunaan oleh petugas pasar. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dugaan pungutan liar (Pungli) sampai jual beli aset secara tidak sah di pasar tradisional, mulai terendus pihak Inspektorat Kota Mataram. Beragam modus dilakukan para oknum pengelola pasar, mulai dari sewa-menyewa lapak di dalam pasar, sampai setoran yang diduga dipermainkan.

Bebeberapa laporan masuk ke Inspektorat Kota Mataram, seperti ada sewa lapak di salah satu pasar tradisional di Kota Mataram senilai Rp 32 juta. Bahkan lengkap dengan kwitansi yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram. Anehnya, sewa lapak ini dilakukan secara online di beberapa media sosial (Medsos).

Kepala Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri menegaskan, untuk pasar tradisional jelas sudah diatur didalam peraturan daerah (Perda). “Jadi sudah jelas kalau aset tidak boleh diperjual belikan. Seperti di Pasar Sayang Sayang, ada (asset) milik daerah dan milik swasta. Tapi jelas yang milik daerah tidak boleh diperjual belikan. Demikian kalau sewa juga sudah ada ketentuannya,” katanya kepada Radar Lombok, Minggu (25/4).

Baca Juga :  Salam Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota

Selama ini kasus dugaan jual beli aset tidak pernah tuntas di pasar tradisonal, pun pungutan liar (Pungli). Padahal sudah ada beberapa kasus yang telah menjerat oknum kepala pasar maupun petugas pasar. Namun itu tidak memberikan efek  jera kalangan pelaku. Terbukti masih saja ada lapak yang diduga diperjual belikan.

Alwan mengingatkan aturan sewa sudah ada ketentuan tarifnya, dan itu jadi retribusi daerah. Dimaa untuk tarif tergantung dari luas Ruko maupun lapak pedagang. Itu diluar retribusi yang dikenakan kepada para pedagang.

Baca Juga :  Belum Ada Rumah Sakit Raih Kategori Biru

Dari 11 pasar tradisonal di Kota Mataram, semua persoalan hampir sama. Beberapa petugas maupun pengelola pasar sudah diingatkan sejak awal, untuk tidak melakukan jual beli maupun sewa lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram Herman mengatakan, untuk pengawasan tentunya dibawah  kendali Inspektorat. Sehingga pihaknya mengingatkan Inspektorat untuk melakukan pencegahan, serta pendampingan yang lebih baik lagi.

“Kita minta dinas terkait melakukan pengawasan secara ketat, serta memberikan tindakan tegas bagi oknum yang tidak bertangung jawab. Kalau memang mereka terbukti melakukan tindakan diluar aturan yang sudah ditetapkan,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda