Belum Ada Rumah Sakit Raih Kategori Biru

hospital
Ilustrasi.

MATARAM – Belum ada rumah sakit di Kota Mataram yang masuk kategori “biru” berkaitan dengan pengelolaan limbah medis. Rata-rata rumah sakit di daerah ini masuk kategori hitam dan merah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Kota Mataram Irwan Rahadi kemarin. Dimana dari hasil pengujian dan laporan setiap enam bulan sekali yang harus dilaporkan oleh pihak rumah sakit, pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Mataram masih dalam status hitam.

Ia menyebut izin pengelolaan sampai saat ini masih di Dinas Lingkungan Hidup. Secara umum kata Irwan, meskipun rumah sakit masih dalam kategori hitam, tetapi keberadaan limbah mereka masih aman, karena limbah mereka disimpan dan selanjutnya dikirim keluar daerah untuk dimusnahkan.” Di Mataram kan tidak ada pemusnahan limbah, makanya harus di kirim keluar daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Persilakan Polisi Usut Kasus Korupsi di Mataram

[postingan number=5 tag=”mataram”]

Limbah medis di buang ke luar daerah. Ia menambahkan saat ini DLH sedang mengumpulkan laporan-laporan terhadap keberadaan limbah rumah sakit yang ada di Mataram. Pada saatnya nanti DLH akan mempublikasikan hasil kajian DLH terhadap keberadaan limbah rumah sakit yang ada.”Pada saatnya nanti pasti kita publish,” ungkapnya.

Sesuai aturan pihak rumah sakit memiliki kewajiban untuk melaporkan status pengelolaan limbah mereka setiap enam bulan sekali. Setelah rumah sakit melapor, DLH menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi. Tetapi sampai saat ini para pemilik rumah sakit masih kooperatif dalam memberikan laporan terhadap keberadaan limbah mereka.

Terpisah, pihak RSUD Kota Mataram mengaku saat ini status pengelolaan limbah setempat belum masuk biru, masih merah. Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Kota Mataram dr.H. Lalu Herman Mahaputra. Ia mengatakan saat ini RSUD Kota Mataram masih berkategori merah.Target tahun 2017 ini bisa mendapatkan biru.” Tahun ini kami targetkan bisa masuk katagori  biru,” tegasnya.

Baca Juga :  Petugas Temukan Praktek Tukang Gigi tak Berizin di Kota Mataram

Dalam aturannya ada tiga kategori tingkat limbah medis yakni biru, merah dan hitam. Penilaian masih di merah ini hasil dari Proper tahun 2014-2015. Tetapi pada tahun  2016 lalu Proper tidak turun karena  ada pemangkasan anggaran dari  kementerian. Akibatnya Rumah Sakit terpaksa menunggu tahun 2017 ini.” Semoga​ penilaian tahun ini bisa biru karena sudah  disiapkan semua terkait MoU dengan pihak ketiga,”harapnya.(ami).

Komentar Anda