Salam Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota

PENERTIBAN: Upaya penertiban spanduk Salam oleh petugas pada tahapan pilkada beberapa waktu lalu. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) ke Bawaslu Kota Mataram terkait pelaksanaan pilkada. Dugaan pelanggaran disebut-sebut sudah terjadi sebelum masa kampanye. “Pilkada kota banyak diwarnai berbagai pelanggaran. Bahkan pelanggaran itu sudah terjadi sebelum dimulai masa kampanye,” ungkap, Ketua Tim Pemenangan Salam, Eko Anugraha Priyanto, Jumat (18/12) kemarin.

Ia kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran TSM tersebut. Pertama, dalam masa pra-kampanye hingga kampanye, Tim Pemenangan Salam banyak mengalami gangguan dan intimidasi. Pihaknya pun sudah melaporkan ke Polda NTB terkait penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Salam. Meski sejauh ini belum ada informasi tindak lanjut terkait aduan yang disampaikan ke Polda tersebut.

Baca Juga :  Penyegelan Reklame Penunggak Pajak Terus Berlanjut

Kedua, pihaknya melihat KPU sebagai penyelenggara di Pilkada terindikasi tidak netral dan independen, serta berpihak kepada salah satu paslon. Ketiga, ada dugaan pelanggaran di TPS, dengan oknum KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih paslon tertentu. Bahkan, KPPS banyak mempersulit saksi dari paslon Salam, dengan berulah mempersyaratkan foto dan batasan usia. “Ini tentu merugikan paslon Salam,” terangnya.

Keempat, ada praktik politik uang terjadi di masa tenang. Misalnya, pembagian uang dan pemberian sembako secara masif di berbagai kelurahan.

Kelima, pihaknya menemukan ada mobilisasi ASN untuk pemenangan paslon tertentu. “Bukti-bukti dugaan pelanggaran terjadi secara TSM itu sudah kita kumpulkan. Misalnya, bukti video, foto, unggahan di media sosial dan lainnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Berlatar DPSP The Mandalika, Film “AKAD” Siap Mengisi Layar Bioskop

Pihaknya berharap Bawaslu bisa memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum, Data, dan Humas, Suhardi mengaku sudah mendapat laporan dari Bawaslu Kota Mataram terkait hal tersebut. Hanya saja pelaporan pelanggaran TSM tidak memenuhi syarat. Sesuai aturan, pelaporan pelanggaran TSM harus disampaikan ke Bawaslu dalam rentang waktu pasca-penetapan paslon hingga pencoblosan 9 Desember. Tetapi, Salam melaporkan dugaan pelanggaran TSM sesudah masa pencoblosan. Kendati demikian, Bawaslu tetap akan mengkaji dan menelaah laporan dugaan pelanggaran paslon Salam, tetapi tidak menggunakan aturan dugaan pelanggaran TSM. (yan)

Komentar Anda