MATARAM – Kalsum warga Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah melaporkan balik anaknya Mahsun ke pihak kepolisian.
Dengan ditemani tim kuasa hukumnya yaitu Anton, Kalsum melayangkan laporan ke Polda NTB pada Rabu (1/7). “Kita melaporkannya atas dugaan tindak pidana penggelapan harta waris. Dimana, uang sebanyak Rp 240 juta hasil jual tanah warisan yang diberikan kepada Ibu Kalsum oleh Mahsun hanya Rp 15 Juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli motor. Itu pun motor bukan untuk dirinya karena Ibu Kalsum tidak bisa mengendarai sepeda motor. Motor tersebut diberikan kepada anaknya Mahsun yang tinggal bersama Ibu Kalsum ini,”ungkap Anton.
Selain melaporkan anaknya atas kasus dugaan penggelapan, Kalsum juga melaporkan anaknya tentang dugaan menyebarkan berita bohong atau hoax melalui media sosial. Dimana, Ibu Kalsum dituduh telah menggelapkan sepeda motor Mahsun. Padahal kata Anton, kliennya tersebut tidak bisa mengendarai sepeda motor. “Jadi laporan kita buat menjadi dua. Satu laporan ke Ditreskrimsus atas dugaan menyebarkan berita bohong. Satunya lagi ke Ditreskrimum atas kasus dugaan penggelapan,”bebernya.
Sebelumnya, Mahsun melaporkan ibunya ke Polres Lombok Tengah dengan dugaan penggelapan sepeda motor. Dia mengklaim sepeda motor yang dibawa ibunya itu miliknya. Namun laporan Mahsun ditolak oleh Polres setempat. Mahsun lalu berencana melaporkan ibunya ke Polda NTB.
Menurut Anton, upaya hukum yang ditempuh Kalsum ini karena merasa tidak ada upaya lain lagi.
Sebab kliennya tersebut sudah tidak tahan dengan perlakuan anaknya tersebut. Mahsun kata Anton selama ini juga kerap melakukan pemukulan terhadap ibunya sendiri. Bahkan istri dari Mahsun kata Anton juga ikut terlibat. Sasaran pukulan biasa kata Anton pada telinga, pundak, bahkan perut kliennya. “Hal itu dilakukan berulang-ulang tetapi dulu begitu akan dilaporkan klien kami ini selalu memaafkannya,”bebernya.
Meski begitu untuk saat ini pihaknya belum berencana melaporkan Mahsun atas kasus kekerasan tersebut. Pihaknya masih fokus dulu untuk kasus dugaan penggelapan dan dugaan menyebarkan berita bohong.”Itu dulu,”ungkapnya.
Dalam laporan ini pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum Mahsun. “Ada beberapa barang bukti yang dapat menguatkan perbuatan Mahsun ini. Untuk kasus dugaan menyebarkan berita bohong ada bukti video yang disebar ke media sosial. Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan ada beberapa surat jual beli tanah. Disamping itu ada juga bukti yang lain yang tidak dapat kami sebutkan semuanya,”bebernya.
Dengan laporan ini, Kalsum berharap dapat ditindaklanjuti pihak kepolisian. Niatnya selain untuk melindungi diri karena sering disakiti anak semata wayangnya tersebut juga karena ingin agar anaknya bisa berubah. “Hitung-hitung adek lalo sekolah lek kantor polisi adek sak sadar. (Hitung-hitung biar sekolah di kantor polisi agar sadar,”ungkap Kalsum dengan bahasa Sasak.
Terhadap laporan tersebut, Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata yang dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Sebab ia mengaku belum mengetahui terkait laporan tersebut. “Saya belum mengetahui tentang laporan tersebut. Coba nanti saya cek dulu,”ungkapnya. (der)