Imigrasi Tangkap WNA Malaysia karena Gunakan Identitas Palsu

Imigrasi Tangkap WNA Malaysia
IDENTITAS PALSU : Kantor imigrasi Kelas I Mataram menangkap CN warga negara Malaysia yang menggunakan identitas palsu selama tujuh tinggal di Indonesia, Jumat kemarin(17/11). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial CH (65 tahuh).

Pria asal Kelantan Malaysia ini diamankan karena diduga kuat menggunakan identitas palsu selama tinggal di Indonesia. Sebelum diamankan, ia diketahui sudah tujuh tahun tinggal di Desa Mertak Paok Kecamatan Batukliang Lombok Tengah (Loteng) ikut sang istri yang merupakan warga setempat. ‘’ Dia kita amankan kemarin siang (16/11) di kediaman yang ditempatinya di Lombok Tengah itu,’’ ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ramdani Jumat kemarin (17/11).

Baca Juga :  Polsek Senggigi Tangkap Bandar Judi Rolet

Berawal dari laporan warga setempat yang diterima petugas tanggal 15 November 2017. Laporan ini berkaitan dengan adanya warga asing di lingkungan setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi ini benar adanya, WNA itu disebutnya memang menggunakan identitas palsu selama tujuh tahun tinggal di Indonesia. Parahnya, meski diketahui sebagai seorang WNA, CN memiliki beberapa dokumen Indonesia. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK) dan paspor. Bahkan akte lahir di Indonesia pun dimiliki CN. ‘’ Semua dokumen ini atas nama Hasan. Ini kita duga identitasnya palsu,’’ katanya.

CN kata dia memiliki paspor Malaysia.  Selama tujuh tahun tinggal di Indonesia, diketahui empat kali keluar masuk Indonesia-Malaysia.

Namun, ia juga diketahui mempunyai paspor Indonesia. Paspor Indonesia atas nama Hasan tersebut disebutnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram tahun 2012 yang lalu. ‘’ Nanti kita akan selidiki di internal kita juga. Kenapa seorang WNA bisa diberikan paspor Indonesia,’’ ungkapnya.

Dijelaskannya, CN pertama kali bertemu dengan sang istri asal Lombok Tengah di Malaysia tahun 2007. Saat itu, keduanya sama-sama bekerja di pabrik triplek dan  jatuh cinta lalu memutuskan untuk menikah. Karena tidak diizinkan di Malaysia, kedua sejoli itu lantas menikah di Pattani Thailand tahun 2008. ‘’ Keduanya kemudian kembali ke Malaysia diteruskan ke Indonesia tahun 2010 sampai sekarang,’’ terangnya.

Di Mertak Paok, CN kesehariannya bekerja sebagai petani. Ramdani memastikan akan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Hal ini berkaitan dengan banyaknya dokumen yang mengarah kepada identitas palsu yang dimiliki CN. ‘’ Kita akan meminta keterangan banyak saksi berkaitan dengan dokumen yang dimiliki oleh dia. Bahkan internal kita pun akan diperiksa karena ada paspor atas nama dia yang dikeluarkan disini,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Dua Sejoli Asal Lombok Timur Kompak Jual Sabu

Dalam jumpa pers tersebut, media tidak diberikan kesempatan untuk bertanya kepada CN. Setelah memberikan keterangan yang dianggap cukup, CN langsung dibawa menuju ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 122 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda