Polsek Senggigi Tangkap Bandar Judi Rolet

Polsek Senggigi Tangkap Bandar Judi Rolet
JUDI: Bandar judi rolet yang ditangkap aparat Polsek Senggigi kemarin. (Ist/ Radar Lombok)

GIRI MENANG—Tim opsnal Polsek Senggigi menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis rolet, SP (40), warga Batu Penyu Desa Pusuk Lestari Kecamatan Batulayar. Ia ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri. “ Pelaku kita tangkap pada hari Sabtu (4/11) di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Senggigi IPTU Made Dimas Widyantara kemarin.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya perjudian tidak jauh dari tempat ibadah di Senggigi. Petugas lantas mengecek laporan dan langsung menuju lokasi. Pada saat didekati, pemiliki sarana judi langsung melarikan diri. Pelaku kemudian meninggalkan peralatan yang dimilikinya. “ Karena pemiliknya lari, kita hanya mengamankan peralatan judinya waktu itu. Yaitu satu set lengkap alat permainan judi rolet. Satu buah kursi plastik dan satu buah tas hitam berisikan uang sebagai barang bukti,’’ katanya.

Baca Juga :  Jambret HP, 2 Pemuda Diamuk Massa

Waluopun berhasil melarikan diri, identitas pelaku sudah diketahui oleh petugas. Sehingga pada hari Sabtu (4/11) pelaku ditangkap di rumahnya.

Made Dimas juga memastikan bahwa pelaku adalah bandar judi rolet. Modus yang dilakukan pelaku adalah menyediakan saran perjudian di dekat tempat ibadah. Kedepannya, pihaknya akan tetap menangkap pelaku penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian dan lainnya. “ Menurut pengakuannya, pelaku jadi bandar judi rolet ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau ekonomi,” tandasnya.  

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda