SELONG – Aparat Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua sejoli pelaku penjualan sabu di rumah kos mereka. Yang ditangkap adalah WR, perempuan 34 tahun warga Bermis 1 Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong dan M.S alias Otos, laki-laki 43 tahun warga Lendang Beduri Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong.
Keduanya ditangkap Kamis 26 Juli sekitar pukul 13.00 Wita di rumah kos di Gubuk Lendang Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong. Demikian penjelasan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Surya Irawan, Jumat (27/7).
BACA JUGA: Gila, Perempuan Ini Simpan Sabu di Kemaluan
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Kelayu Utara. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Di badan pelaku memang tidak ditemukan barang bukti. Namun penggeledahan kamar menemukan dompet yang didalamnya berisi 1 poket sabu berukuran besar, 4 poket sabu berukuran besar di bawah kasur, dan 1 buah timbangan yang disimpan di belakang lemari.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan, pelaku dibawa ke kantor polisi. Selain barang bukti yang disampaikan itu, ada juga yang lain seperti HP dan uang tunai hasil penjualan barang haram itu.(wan)