Imigrasi Mataram Usir 26 Warga Asing

Pungki Handoyo (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sepanjang tahun 2023, Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah mendeportasi sebanyak 26 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan, khususnya izin tinggal.

“Dari data Januari hingga sekarang (Agustus 2023), ada 26 orang (WNA) yang sudah kita deportasi,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Minggu kemarin (20/8).

Mereka diusir (deportasi) dari Pulau Seribu Masjid (Lombok) ini bukan tanpa alasan. Melainkan para WNA tersebut, diketahui bermasalah, dan sebulan terakhir, sedikitnya ada tiga WNA yang telah dideportasi.

Efek dari pendeportasian ini, diakui memang memiliki imbas. Tetapi imbasnya tidak terlalu berpengaruh. “Kita semua harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar kita. Karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia,” ujar Pungki.

Baca Juga :  Tok! Mantan Kadistanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Tiga orang yang dideportasi selama bulan Agustus, yakni salah satu WNA asal Belanda inisial EA. Perempuan 37 tahun itu melanggar izin tempat tinggal yang dimilikinya. “EA ditangkap sedang mengajar di kelas kerajinan, membuat gerabah di salah satu hotel di wilayah Kuta, Lombok Tengah,” bebernya.

Dengan membuka kelas mengajar di Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, maka ini melanggar izin tempat tinggalnya. Seharusnya EA hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar, Provinsi Bali.

“Memang di Bali juga ada dia buka kelas. Tetapi disana (Bali) tidak masalah. Namun kalau membuka di luar izin tinggalnya (bali), yang tidak boleh,” ujar Pungki.

Baca Juga :  Upayakan Kemsikinan Turun 1 Digit Tahun 2023

EA membuka bekerja diluar izin tempat tinggalnya, dengan alasan untuk mengeksplorasi. Namun hal itu menyalahi aturan yang berlaku. “Dia sendiri yang mengajar, dan saat ditangkap EA sedang mengajar dua WNA dan seorang WNI,” tuturnya.

Kelas belajar membuat gerabah yang dibuka EA juga tidak gratis. Dimana EA memasang tarif pendaftaran Rp 420 ribu per orang.

“Dari biaya itu, peserta mendapatkan minuman, pelajaran membuat gerabah, dan hasil kerajinan yang dibuat dapat dibawa pulang oleh peserta,” ungkap Pungki.

Dari hasil pemeriksaan, EA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Akan dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian, dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tutup Pungki. (sid)

Komentar Anda