Tok! Mantan Kadistanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Husnul Fauzi saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (7/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Husnul Fauzi, bersama anak buahnya Ida Wayan Wikanaya, menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Dalam perkara ini, terdakwa Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 junto  pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 600 juta   subsider 4 bulan kurungan,” vonis hakim I Ketut Somanasa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (7/1).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyelewengan Beasiswa di UMMAT Dihentikan

Vonis hakim ini telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Sementara untuk terdakw Ida Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen, vonisnya sedikit  lebih rendah dari terdakwa Husnul Fauzi. Terdakwa Ida Wayan Wikanaya divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Selain itu terdakwa Ida Wayan Wikanaya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis terhadap terdakwa Ida Wayan Wikanaya ini juga telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam memvonis terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Baca Juga :  Abdul Wahab Terpilih Jadi Rektor UMMAT

Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menjaga kepercayaan negara dalam pengelolaan keuangan negara secara langsung. Bertentangan dengan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian akibat perbuatan terdakwa, banyak petani yang tidak dapat memanfaatkan bantuan benih jagung dari pemerintah pusat.

“Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Putusan hakim ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Sebab, kedua terdakwa belum mengambil sikap apakah menerima putusan tersebut atau menolaknya. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

“Mengingat terdakwa pikir-pikir, maka kita juga pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fajar A Malo. (der)

Komentar Anda