Hukuman Bendahara HKTI NTB Diperberat Jadi 15 Tahun

SIDANG: Terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor pada PN Mataram. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram memperberat hukuman Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham Rafiuddin Anum, salah satu terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Jagung di Lotim tahun 2020-2021.

Majelis hakim pengadilan tingkat banding yang diketuai Ni Made Sudani, dengan hakim anggota I Wayan Wirjana dan Diah Susilowati, menjatuhi terdakwa hukuman pidana penjara selama 15 tahun, yang sebelumnya dihukum 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda Rp 650 juta,” kata Ketua Hakim Ni Made Sudani, ketika membacakan amar putusan terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum, Rabu (30/8).

Jika terdakwa tidak membayar pidana denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, majelis hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 29,1 miliar. Dengan ketentuan jika tidak bisa mengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memproleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana pidana penjara selama 5 tahun,” sebutnya.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan pidana yang telah dijatuhi, akan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Inova Venture dan satu unit STNK dirampas untuk negara, dilelang dan hasil pelelangan digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Suara Sedikit, Caleg PKS Tarik Bantuan Semen Masjid

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim, dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

“Menyatakan, terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” bebernya.

Sebelum membacakan putusan itu, majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dengan majelis hakim pertama, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sependapat itu, mengenai terdakwa yang dianggap aktor intelektual dibalik penyimpangan pemberian KUR petani jagung yang dilakukan secara melawan hukum. “Dengan cara memalsukan dokumen pendudukan para petani penerima dana KUR, memalsukan acara serah terima, memalsukan dokumen-dokumen lain, menguasai uang nasabah debitur KUR petani jagung, tidak membeli hasil panen petani KUR jagung, dan membayar pengembalian ke Bank BNI Mataram,” katanya.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding membacakan pendapatnya terkait dengan keberatan penasihat hukum terdakwa terhadap pihak-pihak yang mendapat transfer dari terdakwa yang dicantumkan dalam memori banding.

Menurutnya, keberatan penasihat hukum terdakwa itu harus juga dimintai pertanggungjawaban hukum atas pertanggungjawaban dana hasil korupsi yang dilakukan terdakwa. “Oleh karena itu, menjadi kewenangan penuntut umum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima dana hasil korupsi tersebut,” katanya.

Baca Juga :  TNI Siap Amankan 16.423 TPS di NTB

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim tingkat banding, lebih berat dari hukuman yang dijatuhi majelis hakim PN Mataram I Ketut Somanasa. Di mana, dalam putusan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan membebankan terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar Rp 29,1 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun.

Untuk diketahui, pekara korupsi ini muncul kerugian negara Rp 29,6 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan PT Sumba Multi Agriculture (SMA), perusahaan milik anak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yaitu Joanina Rachma Novinda dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi. (sid)

Komentar Anda