Hingga September, Laporan Kasus PHK Meningkat

I Gede Putu Aryadi (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus Pemutus Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di beberapa perusahaan di NTB terus bertambah. Dari Januari 2021 hingga September 2021 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menerima laporan sebanyak 35 kasus PHK dengan jumlah 137 tenaga kerja.

“Ada 35 kasus perselihan, diantaranya satu kasus kaitan dengan sengketa hak dan 34 kasus ada hubungannya dengan PHK. Yang sedang berjalan sekarang masih 6 kasus,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, Minggu (3/10).

Menurut Gede, PHK memang tidak bisa dihindari di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini yang menyebabkan pelaku usaha terpuruk. Namun masih ada persoalan yang belum terselesaikan antara pekerja dengan perusahaan, sehingga laporan kasus PHK terus bertambah.

“Yang lain sudah selesai 29 kasus, tinggal yang 6 ini belum. Sudah selesai artinya ada kesepatan antar pekerja dengan perusahaan,” ujarnya.

Dikatakan, sebelum mediasi pada tingkat provinsi ada penyelesaian bipatrit terlebih dahulu dilakukan pekerja dengan perusahaan. Di mana setelah ada kesepakatan antara keduanya baru kemudian mengajukan mediasi ke Disnakertrans Provinsi NTB. Dari kasus yang masuk, rata – rata selesai di tingkat bipatrit, ada kesepakatan hak – hak mereka dipahami oleh perusahaan. Sebelumnya memang tinggal beberapa cuma di September ada penambahan.

Baca Juga :  Pengelolaan RPH Banyumulek Mandek

Berdasarkan data Disnakertrans Provinsi NTB daftar yang masuk untuk laporan kasus di Disnakertrans Provinsi NTB sampai dengan September 2021 dari 10 kabupaten/kota NTB, diantaranya perselihan hak ada 1 kasus dengan 50 pekerja di Kabupaten Bima.

Sedangkan perselihan PHK ada Kota Mataram sebanyak 21 kasus dengan 38 pekerja, Lombok Barat 3 kasus dengan 3 pekerja, Lombok Timur 2 kasus dengan 2 pekerja, dan Lombok Utara 8 kasus dengan 44 pekerja terlibat.

“Kita harapkan perusahaan ini terbuka, karena ada hak – hak pekerja yang dipenuhi, contoh Jamsostek sehinga ketika terjadi sengketa hubungan industrial itu hal – hal itu akan dilihat. Karena dalam pemenuhan hak – hak pekerja ada itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Menjaga Kesehatan Orang Terdekat Dimulai dari Pakaian

Sejauh ini yang banyak melakukan PHK ada di sektor pariwisata, karena memang pariwisata paling banyak dalam penyerapan tenaga kerja. Namun adanya pandemi menimpa semua sektor termasuk pariwisata.

“Perushaan itu ada di kesehatan, pariwisata paling banyak dan ada juga property. Terakhir yang masuk laporan dari property,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi NTB Lalu Wira Sakti meminta agar pemerintah daerah NTB membuat kebijakan yang nyata mencegah terjadinya Pemutus Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya persoalan PHK ini sangat dilematis bagi para pekerja ditengah situasi seperti sekarang.

“Kebijakan itu harus ada, jangan dengan surat ederan itu kan bisa dilaksanakan bisa tidak. Tetapi kalau ada peraturan kan beda lagi,” katanya. (dev)

Komentar Anda