Hakim Turun ke Pasar Sambelia

TURUN : Hakim Pengadilan Tipikor Mataram saat melakukan pemeriksaan setempat ke Pasar Sambelia. Kasus dugaan korupsi proyek pasar Sambelia ini sampai sekarang masih bergulir di PN Tipikor Mataram. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia dengan dua orang terdakwa, mantan Kadis LHK Lotim Lalu Mulyadi dan kontraktor masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Jumat (8/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor turun langsung ke Pasar Sambelia dengan agenda  pemeriksaan di tempat. Pemeriksaan di tempat ini juga dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi kuasa hukum. Termasuk juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Pemeriksaan di tempat ini dengan maksud untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan dan juga menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.” Pemeriksaan setempat bersama majelis hakim untuk melihat secara detail lokasi proyek pasar tradisional Sambelia yang telah  dikerjakan tahun 2015,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rosyidi. 

Namun tidak disebutkan secara rinci hasil pemeriksaan dengan dalih karena itu merupakan bagian dari materi persidangan. Soal berbagai indikasi korupsi yang dilakukan para terdalam dalam pembangunan pasar ini kata dia, menjadi kewenangan pengadilan untuk menilai. Baik itu terkait pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek, maupun ada item pengerjaan lainnya yang sama sekali tidak dikerjakan.” Yang jelas kami JPU akan membuktikan bahwa proyek pembangunan pasar Sambelia ada unsur tindak pidana korupsinya. Berbagai bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa akan kami sampaikan di persidangan,”  tutupnya.  

Diketahui untuk sementara ini kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sambelia ini masih mentok pada dua orang tersangka.  Proyek yang dengan anggaran Rp 1,9 miliar tahun 2015 lalu  ditemukan ada beberapa item pengerjaan yang tidak sesuai spek. Hal itu berdasarkan hasil kajian tim ahli. Terlebih lagi diperkuat dengan hasil audit  kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan jumlah mencapai Rp 280 juta.

Atas dasar itulah Kejari Lotim menetapkan dua orang tersangka. Penetapan dua tersangka karena dianggap orang yang paling bertanggung jawab terkait penyimpangan proyek tersebut. Lalu Mulyadi terjerat kasus ini ketika menjabat sebagai Kepala Disperindag. Ketika itu yang bersangkutan merangkap menjadi PPK.(lie)

Komentar Anda